Reporter : Rosy Adim
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Polres Pasuruan langsung bergerak cepat meringkus 4 orang penyebar berita hoax “BCA Pandaan Dirampok”, yang beberapa lalu sempat bikin warganet.
Keempat orang yang diringkus tersebut diantaranya yaitu berinisial AM (41), warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, EP (30) warga Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, DS, (30) warga Desa Kalianyar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan dan AR (37) warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku menyebarkan berita bohong bahkan sempat membuat video amatir berdurasi 29 detik yang menjelaskan bahwa Bank BCA Pandaan terjadi peristiwa perampokan, padahal berita tersebut bohong (hoax),” terang Kompol Supriyanto, Waka Polres Pasuruan, saat menggelar press release di halaman Mapolres Pasuruan, Jumat (11/1/2019).
Apesnya, kini sebanyak 4 pelaku penyebar berita bohong (hoax) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam dibalik jeruji Polres Pasuruan.
“Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman selama 2 tahun penjara,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Dijelaskan, pada hari Rabu (09/01/2019), sekitar pukul 18.30 wib, sebuah pintu yang terbuat dari kaca milik bank BCA Pandaan pecah. Kejadian yang terjadi merupakan adanya perbedaan suhu dalam ruangan Bank BCA yang dingin dan suhu luar ruangan yang panas, sehingga membuat salah satu pintu milik Bank BCA Pandaan tiba-tiba pecah seperti usai dilempar orang menggunakan batu atau benda keras lainnya.
Ironisnya, adanya hal tersebut membuat pengguna media sosial berlomba-lomba dalam memberikan informasi kepada grup media sosial yang diketahui beranggotakan sebanyak ribuan orang.
Dalam memberikan informasinya, pengguna media sosial ada yang memberikan informasi di grup bahwa Bank BCA Pandaan dirampok, ada juga yang memberikan informasi bahwa pintu Bank BCA ditembak orang tak dikenal sehingga pintu yang terbuat dari kaca pecah berantakan.
Namun semua pemberitahuan atau informasi tersebut dikatakan sebagai berita bohong (hoax) yang sudah dicek kebenarannya oleh petugas dari Polsek Pandaan yang datang langsung ke lokasi kejadian.
Usai kejadian tersebut, sebelum 1×24 jam, anggota dari Satreskrim Polres Pasuruan langsung meringkus sebanyak 4 orang yang diduga sebagai penyebar berita bohong (hoax) yang sempat meresahkan warga.
“4 orang pengguna media sosial tersebut diketahui telah menyebarkan berita bohong (hoax) yang disebarkan kepada seluruh pengguna media sosial lainnya di salah satu grup yang beranggotakan sebanyak ribuan orang,” tutupnya. (ros/gus).