Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono menyampaikan bahwa pasa Jumat (31/5/2019) mendatang, semua pegawai Pemkab masuk seperti biasa dan tidak libur. Kemudian pada Sabtu (1/6/2019), seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) wajib mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.
Hal tersebut disampaikan Sekda Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono ketika memimpin apel pagi bersama di lingkungan Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (29/5/2019) pagi.
“Hari Sabtu tanggal 1 Juni 2019, semua ASN wajib mengikuti upacara untuk memperingati Hari Lahir Pancasila dalam rangka meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya.
Menurut Sekda Soeparwiyono, upacara untuk memperingati Hari Lahir Pancasila ini merupakan sebuah sarana untuk lebih meningkatkan pemahaman terhadap 4 pilar kebangsaan. Yakni, Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
“Saya berharap kebersamaan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk dapatnya hadir pada tanggal 1 Juni 2019 untuk mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila yang mengambil tema Kita Indonesia, Kita Pancasila. Karena ini sifatnya wajib, maka harus diikuti, ditaati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Sekda Soeparwiyono menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh ASN yang telah bersama-sama sudah turut serta mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Probolinggo, baik Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), sehingga berlangsung dengan sukses, aman, lancar dan damai.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh ASN yang telah memberikan motivasi kepada masyarakat sehingga tidak ikut-ikutan kepada hal yang tidak baik,” tegasnya.
Lebih lanjut Sekda Soeparwiyono menegaskan bahwa cuti bersama lebaran akan dilaksanakan pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019. Sementara tanggal 10 Juni 2019 semua ASN harus masuk seperti biasanya.
“Dari KemenPAN dan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi) RI ada himbauan kepada seluruh ASN pada hari pertama agar masuk kerja. Karena nantinya seluruh Pemerintah baik pusat maupun daerah diminta untuk melakukan pemantauan berupa sidak (Inspeksi mendadak), sehingga harapannya hari pertama itu masuk semuanya,” ungkapnya.
Sekda Soeparwiyono menjelaskan, pemantauan hari pertama masuk kerja ini dilakukan sesuai dengan perintah KemenPAN & RB RI. Selanjutnya hasilnya dilaporkan pada hari itu juga ke KemenPAN dan RB RI paling lambar jam 03.00 sore. Apabila tidak masuk tanpa ada keterangan dan alasan yang jelas, maka Pemerintah Daerah diminta untuk memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sanksinya ini harus disampaikan pada tanggal 10 Juli 2019 ke KemenPAN dan RB RI baik secara tertulis maupun melalui aplikasi. Oleh karena itu, saya berharap supaya seluruh ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo bisa masuk pada hari pertama masuk kerja,” tambahnya. (mel/nis).