Reporter : Joko Santoso
Editor : Hari Sudarmoko
_______________________________________________
Pasuruan (Kabarpas.com) – Pelarian Subandi, warga Dusun Pager Desa Pager Kulon, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan harus berakhir, setelah anggota Satreskrim Polres Pasuruan menangkapnya, Rabu (14/11/2017) sekitar pukul 15.00 WIB di daerah jurang pelen tegalan termasuk Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.
Kejadian bermula pada hari Kamis, 04 Desember 2014 lalu sekitar Pukul 05.00 WIB. Korban bernama Naam (65) warga Dusun Jati Kauman, Desa Cendono, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan memakirkan dump truk di pinggir jalan yang termasuk dekat dengan tempat tinggalnya tanpa ada pengawasan dari korban.
Menurut Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Tinton, penangkapan pelaku berawal dari pengembangan temannya yang lebih awal ditangkap oleh anggota Satreskrim. Perlu diketahui bahwa pelaku berjumlah 3 orang yang bernama Subandi warga Dusun Pager Desa Pager Kulon Kecamatan Purwosari, Pasuruan, Nyamun (tertangkap lebih dahulu), dan pelaku berinisial S (masih dalam DPO).
“Yang mana ketiga pelaku membawa sajam jenis clurit, dalam aksinya pelaku Subandi sebagai eksekutor beserta Nyamun dan Pelaku S sebagai perusak pintu dump truk itu,” ungkapnya kepada Kabarpas.com, Kamis (16/11/2017).
Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp. 170 juta. Kini pelaku mendekam di jeruji besi Polres Pasuruan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (jok.dar).