Banyuwangi (Kabarpas.com) – Sri Utami Juminten, wanita yang kerapkali mengunggah video hot di media sosial (Medsos). Akhirnya, secara resmi dilaporkan ke polisi oleh Keluarga Migran Indonesia (KAMI) Banyuwangi. Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di Hongkong tersebut, dilaporkan atas tuduhan pelecehan budaya dan warga Bumi Blambangan.
Ketua KAMI Banyuwangi, Topan Hadi Sucipto mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banyuwangi, guna melaporkan Sri Utami Juminten. Selanjutnya laporan diteruskan ke bagian Pidana Umum untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah mengikuti pemeriksaan Polisi pun langsung mengeluarkan surat tanda terima laporan Nomor STPL/397/X/2016/JTM/RES BWI.
“Alhamdulillah laporan kita sudah diterima. Itu bisa ditunjukkan dengan keluarnya surat ini,” ujar Topan Hadi Sucipto kepada Kabarpas.com, Selasa (25/10/2016).
Topan menambahkan, langkah ini dilakukan pihaknya lantaran adanya laporan dari teman-temannya TKI Taiwan dan Hongkong. Ditambah lagi video yang merusak moral tersebut di unggahnya lebih dari satu.
“Imbas dari ulah TKI yang di Sosial Media menggunakan nama Sri Utami Juminten ini, membuat citra para TKI menjadi ternodai,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Sebelumnya, Sri Utami Juminten telah melakukan hal tak terpuji dengan mengunggah foto dan video tak senonoh di akun FB pribadinya. Tak hanya itu, dalam sebuah video yang dibuat dengan aksi hotnya itu, dirinya juga dinilai menghina warga Banyuwangi. (dik/gus).