Pasuruan (Kabarpas.com) – Seorang pemuda asal Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, ditangkap oleh tim buser Polsek Lekok lantaran usai menyetubuhi seorang remaja putri berinisial VV (16), yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
Kapolsek Lekok, AKP Teguh Taviarno mengatakan bahwa kejadian ini berawal, saat pelaku yang diketahui bernama Satuman (20), menjemput korban di sekolahnya yaitu di MTs Negeri Rejoso dengan alasan akan diperkenalkan kepada keluarganya. Namun, setelah tiba di rumah pelaku, ia langsung menarik tangan korban ke dalam kamar.
“Selanjutnya pelaku mendorong korban hingga jatuh di atas kasur. Pelaku kemudian langsung menindih tubuh korban. Hingga korban berusaha berontak. Namun, karena kalah tenaga maka korban tidak bisa lepas dari pelaku,”terangnya kepada Kabarpas.com, Kamis, (23/06/2016) malam.
Setelah itu, pelaku melepas celana panjang dan celana dalamnya sambil menindih tubuh korban. Pelaku kemudian menarik celana dalam korban, karena saat itu korban masih mengenakan rok seragam sekolahnya. “Saat itulah pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban,” imbuhnya.
Sementara itu, orang tua korban yang tak terima anaknya disetubuhi. Kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian setempat. Namun, kasus itu kemudian dilimpahkan ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan Kota, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan pelaku sudah ditahan di Mapolresta setempat. (ajo/gus).