Pasuruan, Kabarpas.com – Dalam rangka mewujudkan Lapas dan Rutan yang kondusif, Satgas Kamtib dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, menggelar sidak di Rutan Kelas 2B Bangil, Selasa malam (01/03/2022). Ditemukan beberapa barang bukti yang menurut aturan mengganggu keamanan dan ketertiban di Rutan Bangil.
Sebanyak 40 personil diikutsertakan dalam kegiatan sidak di lingkungan hunian Rutan Kelas 2B Bangil. Kegiatan tersebut bertujuan untuk deteksi dini terhadap gangguan kamtib di lingkungan lapas dan rutan, juga untuk berantas narkoba dan barang-barang terlarang.
Dalam sidak tersebut, ditemui keadaan rutan yang over kapasitas. Karena kondisi inilah, maka macam-macam masalah bisa muncul. Pasalnya, kapasitas rutan setempat hanya 200 orang, namun jumlah warga binaan sebanyak 526 orang.
Dari hasil sidak, ditemukan barang-barang yang menurut aturan mengganggu keamanan dan ketertiban. Seperti korek pemantik, silet, baterai, botol kecil, sendok, bahkan obat-obatan legal pun diamankan.
Menurut keterangan Gun Gun Gunawan, Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, obat tersebut diamankan karena bukan dari resep tim medis di rutan setempat.
“Obat-obatan juga disita, karena penghuni lapas harus diperiksa terlebih dahulu, kemudian mendapat resep dari tim medis di klinik rutan,” ungkap Gunawan.
“Seperti baterai dan pemantik, juga disita karena bisa menimbulkan ledakan atau api. Untuk sendok yang diperbolehkan hanya berbahan plastik,” imbuhnya.
Kegiatan tersebut diharapkan akan terus diterapkan oleh tim di Rutan Kelas 2B Bangil, untuk memperkuat deteksi dini. (Jun/Diz).