Purworejo (Kabarpas.com) – Pembunuh Alexander Axel Elleaza (16) pada malam Natal tahun 2014 lalu, hari ini menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan. Namun, dalam sidang kali ini berlangsung tertutup untuk umum.
“Persidangan dilakukan tertutup untuk umum karena terdakwa ini masih di bawah umur dan masih dilindungi oleh Undang-Undang, sehingga yang di dalam ruang hanya ada kami dan keluarga korban,” ujar Ketua Hakim, Moris M. Sihombing kepada Kabarpas.com, Rabu (21/01/2015).
Ia mengatakan, bahwa dalam masa persidangan tersebut masih dalam pembacaan identitas terdakwa, rekomendasi, latar belakang terdakwa, pembacaan dakwaan, kronologis kejadian, hingga keterangan dari pihak keluarga korban.
“Terdakwa ini dalam surat edaran termasuk surat dakwaan kumulatif karena selain membunuh korban, juga mengambil uang, tiga telepon genggam milik korban, notebook, serta ‘Play Stasion Portable’ (PSP),” ucap pria yang berasal dari Jakarta Pusat tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Sudiono menjelaskan, pihaknya masih mencari celah untuk dapat meringankan hukuman yang sudah mengancam terdakwa dengan langkah diversi atau tindakan mengalihkan atau menempatkan terdakwa yang tergolong masih di bawah umur itu bisa keluar dari sistem peradilan pidana.
“Keluarga korban dan terdakwa ini sebenarnya sudah akrab karena terdakwa dan korban menjadi teman sejak SMP, mungkin dengan cara mengetahui penyebab dan kronologis dari terdakwa bisa sedikit meringankan tuntutan dakwaan,” jelasnya.
Selain itu Sudiono juga mengatakan, bahwa dari surat edaran dakwaan yang ia pegang itu menyebutkan, bahwa terjadinya pembunuhan itu dikarenakan masalah hubungan asmara sesama jenis sebab terdakwa menolak untuk diajak berhubungan badan kemudian korban mengancam akan menyebar foto-foto hubungan badan mereka dan menagih hutang terdakwa sebesar Rp 1 juta.
“Dalam dakwaannya ia dijerat pasal berlapis, di antaranya yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun, serta Pasal 80 No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Kabarpa.com, dalam persidangan tersebut menghadirkan satu saksi dari pihak korban yaitu ibu korban, Natalia Evifani yang mengetahui pertama kali korban sudah bersimbah darah di lantai dua rumahnya.
seperti diberitakan sebelumnya, AEL (17), melakukan pembunuhan sadis terhadap temannya sendiri semasa SMP yaitu bernama Alexander Axel Elleaza, yang berstatus masih pelajar di SMA Katholik Santo Albetus di Dempo Malang.
Kala itu korban ditemukan dengan beberapa luka tusuk di beberapa tubuhnya, pada perayaan malam natal (25/12/2014) lalu. Namun, pada akhirnya pihak kepolisian setempat berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan sadis ini yang diketahui berinisial AEL (17), warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. (ajo/uje).