Probolinggo, kabarpas.com – Perkara Pengusaha Gaharu di Pengadilan Negeri kelas II Kota Probolinggo terus berlanjut. Kali ini Sidang tanggapan permohonan penyitaan jaminan obyek jenis kapal dari pihak tergugat kembali digelar.
Sidang kali ini dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum kedua pihak yang bersengketa. Dan sidang lanjutan tanggapan tergugat digendakan minggu depan.
Syamsu Alam (Penggugat) melalui kuasa hukumnya SW Djando menjelaskan, hari ini merupakan sesi persidangan ke 44 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo.
“Kita patuh hukum, untuk menghadiri prosesi persidangan dan menanggapi permohonan dari tergugat,” ujar Djando, Selasa (8/11/2022).
Agenda persidangan hari ini yakni pemberian tanggapan oleh pihak penggugat. Atas permohonan sita jaminan dari pihak tergugat berupa empat unit kapal bernama Tanjung Kubu, Hak bersama, Mutiara Alam dan Sri Mutiara Alam 3.
“Selain memberikan tanggapan, kami juga mengajukan hak sita jaminan terhadap aset tergugat, yaitu sebidang tanah dan rumah yang terletak di Jalan Suyoso, dimana rumah tersebut milik para tergugat,” tambahnya.
Hal itu dilakukan, karena Syamsu Alam (Penggugat) mengaku mengalami kerugian sekitar 1.5 miliar dalam sebulan terakhir ini.
“Agar gugatan tidak sia – sia, kami akhirnya melakukan hal tersebut, dimana nanti pihak yang menang akan segera mendapatkan sita jaminan. Selama masa proses perkara ini, baik tergugat maupun penggugat tidak mengalihkan maupun menjual pada pihak lain,” terangnya.
Sementara itu, kuasa tergugat saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut enggan memberikan statement.
“Wartawan tidak obyektif dalam memberitakan persidangan yang mereka tangani dan yang datang di sini dibayar,” kata – kata itu berhasil terekam di kamera masing – masing jurnalis yang berada di lokasi. (pj/wil).