Reporter: Rendy Fitria R
Editor: Ian Arieshandy
Jakarta, Kabarpas.com – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menanggapi temuan Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menunjukkan bahwa 70,3 persen masyarakat Indonesia belum tahu jika DPR sedang membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia menyebut, pembahasan substantif RUU KUHAP belum dimulai.
Puan memaklumi mayoritas masyarakat belum mengetahui pembahasan RUU KUHAP lantaran memang DPR secara resmi belum bersidang sehingga belum ada pembahasan terkait RUU tersebut. DPR sendiri baru akan selesai menjalani masa reses pada 16 April mendatang.
“Sekarang belum ada (pembahasan, red). Kami baru akan masuk dalam sidang yang akan datang nanti tanggal 17 (April). Jadi sidangnya belum mulai. Ini belum masuk masa sidang. Semuanya masih dalam rangka libur lebaran, dan masa reses,” kata Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Adapun Komisi III DPR sempat menggelar rapat dengan berbagai pihak beberapa waktu lalu untuk meminta masukan mengenai RUU KUHAP. Puan mengatakan agenda tersebut untuk menerima masukan dari masyarakat, belum masuk pada substansi pembahasan revisi RUU KUHAP.
“Sampai saat ini kita belum melakukan apapun terkait dengan revisi Undang-Undang KUHAP. Kalaupun ada pertemuan itu dalam rangka untuk menerima masukan dari masyarakat,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Oleh karenanya, Puan mengatakan belum ada tindak lanjut berupa rapat pembahasan mengenai RUU KUHAP. Ia memastikan, pembahasan akan dilakukan secara transparan.
“Jadi di Komisi III ataupun di AKD (alat kelengkapan dewan) yang lain belum ada tindak lanjut dari apapun untuk merevisi hal tersebut,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Dalam kesempatan yang sama, Puan juga merespons soal adanya hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap terkait korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Menurutnya, Mahkamah Agung perlu mengevaluasi para hakim agar tidak mengganggu integritas lembaga peradilan.
“Sebaiknya dievaluasi bagaimana kemudian integritas dari para penegak hukum untuk bisa dibenahi,” tutur Puan.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas kepada terdakwa kasus korupsi bahan baku minyak goreng. Ketiga hakim tersebut adalah Agan Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto. Selain ketiganya, ada 4 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka termasuk Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ren/ian).