Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Banyuwangi · 29 Nov 2017

Soal Galian C, FPKK Desak Satpol PP Banyuwangi Bersikap Tegas


Soal Galian C, FPKK Desak Satpol PP Banyuwangi Bersikap Tegas Perbesar

Reporter : Dhoni Martha

Editor : Pendik

Banyuwangi, kabarpas.com – Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan (FPKK) Banyuwangi mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi bersikap tegas terkait tambang galian C yang saat ini terus beroperasi namun masih mengandung masalah.

Bahkan FPKK yang dimotori MSUUB pimpinan KH Suyuti Thoha, Forsuba pimpinan H Abdillah Rafsanjani dan Foskanu yang diwakili Adi Sutrisno, meminta agar Satpol PP menutup sementara seluruh tambang galian C yang belum membayar pajak daerah sampai ada penyelesaian pelunasan pembayaran pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

“Satpol PP sebagai penegak Perda jangan bersikap banci. Harus berani melakukan tindakan dengan tegas karena ini memang tupoksinya,” sergah Abdillah Rafsanjani kepada Kasatpol PP Banyuwangi Edy Supriyono, yang diwakili Harry Iswadi, selaku Kabid Operasional dan Ketertiban Umum (Opstibum).

Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, Abdillah meminta Satpol PP melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum Kabupaten Banyuwangi terkait para penambang galian C yang telah menjadi tersangka, ditahan dan telah diputus bersalah oleh pengadilan. Karena ini untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum baru dikemudian hari, khususnya pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara terencana, masif dan menyeluruh.

Sementara Adi Sutrisno dari Foskanu menguraikan latar belakang permasalahan galian C yang salah satunya merupakan hasil hearing Forsuba dengan DPRD Banyuwangi, yang intinya menyoal pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Banyuwangi dari pendapatan pajak penambang galian C masih nol persen. Hal itu karena IUP Produksi yang dikeluarkan Pemprov Jatim menggunakan payung hukum Pergub Jatim nomor 16 tahun 2015 yang telah diubah menjadi Pergub nomor 49 tahun 2016.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitunti nomor 137/PUU-XIII/2015 menjelaskan, bahwa Pergub/Peraturan Kepala Daerah (Perkada) adalah hukum administrasi negara atau hukum negatif. Tetapi para penambang galian C di Banyuwangi yang tidak memiliki IUP Produksi dikenakan hukum positif oleh jajaran aparat penegak hukum Banyuwangi. Baik oleh penyidik Polres,  penuntut umum dan para Hakim yang menyidangkan kasus tersebut,” serunya.

Abdillah Rafsanjani dalam kesempatan demo damai yang dikawal jajaran kepolisian pada Selasa sore (28/11/2017) membeberkan, bahwa para penambang galian C yang memiliki IUP Produksi dan mendapat perlindungan hukum ternyata belum optimal membayar pajak daerah sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal ini menjadi kewenangan Satpol PP selaku penegak Perda sebagaimana pasal 255 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Tapi ini malah Kasatpol PP Banyuwangi tidak melakukan tindakan apapun, jadinya berakibat para penambang galian C yang tidak memiliki IUP dikenai hukum positif oleh aparat penegak hukum. Padahal semestinya cukup dikenai sanksi administratif,” suluk H. Dillah panggilan Abdillah Rafsanjani.

Ditambahkan oleh H. Dillah, dalam persoalan ini jelas negara dirugikan dari pendapatan pajak. Karena para penambang galian C yang memiliki IUP tidak optimal melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran pajak kepada negara dan daerah. (oni/pen).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Tancap Gas, Walikota dan Wakil Walikota Madiun Perbaiki Jalan di Titik Nol Kilometer

2 Maret 2025 - 11:37

Kunjungi Kampung Cokelat, Mendag Dorong Produknya Bisa Ekspor 

4 Februari 2025 - 18:48

Sosialisasi BPJS Kesehatan oleh Biro SDMA Setjen DPR RI sebagai Perlindungan bagi TA/SAA

16 Januari 2025 - 19:06

Dimeriahkan Gildcoustic, Ribuan Warga Banyuwangi Saksikan Launching New Honda PCX160 

12 Januari 2025 - 20:10

Audiensi dengan BPS, Pjs Bupati Blitar Menerima Berkas EPSS

10 Desember 2024 - 04:35

Pjs Bupati Blitar Apresiasi Bimtek Peningkatan SDM APIP Inspektorat 

7 November 2024 - 11:23

Trending di Kabar Terkini