Reporter : Kholid Andika
Editor : Yonni
__________________________________
Mojokerto (kabarpas.com) – Meski tahun baru 2018 kurang beberapa bulan lagi, namun Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja (DPC FSP) KEP KSPI Kabupaten Gresik melakukan pembahasan khusus terkait UMK setempat tahun 2018 mendatang. Hal ini dilakukan mengingat Kabupaten Gresik merupakan salah satu Kabupaten/Kota yang padat industri di Jawa Timur dan merupakan daerah yang masuk pada ring I dalam hitungan sekala pengupahan.
Ketua DPC FSP KEP Gresik Apin Sirait mengatakan, tidak heran jika setiap akhir tahun atau setiap dilaksanakan pembahasan UMK oleh Dewan Pengupahan (DP) di tingkat Kabupaten/Kota, khususnya di Kabupaten Gresik, selalu terjadi pergerakan unjuk rasa secara besar-besaran untuk menuntut kenaikan upah sesuai KHL (Kebutuhan Hidup Layak).
“Oleh karena itu, khusus pada momentum kenaikan upah pada tahun 2018 mendatang, Dewan Pimpinan Cabang Federasi SP KEP KSPI GRESIK dengan seluruh laskar dan basisnya tetap akan ambil bagian dalam perjuangan ini sekaligus akan menjadi lokomotif perjuangan yang menjadi penggerak di garis terdepan di antara serikat pekerja/serikat buruh lain yang ada di Gresik,” kata Apin usai rapat triwulan di Permata Biru Cottage, Trawas Mojokerto, Rabu (27/09/2017).
Apin menjelaskan, hingga saat ini, dari 20 federasi serikat pekerja/serikat buruh yang ada dan tercatat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik hanya FSP KEP KSPI yang sudah membentuk tim independen. Tim itu berasal dari gabungan PUK (Pimpinan Unit Kerja) SP KEP yang ada di Gresik untuk melakukan survei KHL dan sudah mendapatkan angka survei pasar secara real. Hal itu dilakukan di samping sebagai pembelajaran bagi PUK, juga sebagai bahan dasar dan pijakan dalam melakukan perjuangan.
“Sekalipun kita semua tahu bahwa PP. 78/2015 masih menjadikan momok ganjalan dan permasalahan hingga sampai saat ini. Namun yang harus diketahui bersama, di Jawa Timur telah ada Perda No. 08 tahun 2016 tentang perlindungan upah dan tenaga kerja Jawa Timur. Walaupun Perda 08/2016 tersebut hingga saat ini masih dipersoalkan dan dimentahkan oleh Kementerian Tenaga Kerja, karena dianggap melanggar PP. 78/2015,” ujarnya.
Lebih lanjut Apin mengatakan, selain membahas UMK tahun 2018 mendatang, dalam rapat triwulan juga melakukan evaluasi kerja, pemetaan terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di tingkat PUK dan DPC Federasi SP KEP terkait dengan isu-isu ketenagakerjaan yang sedang terjadi, baik di tingkat kabupaten, nasional maupun internasional.
“Rapat triwulanan ini sudah berjalan mulai sejak tahun 2005 silam. Hal ini perlu dilakukan secara rutin setiap tiga bulan sekali dengan harapan dapat terjalinnya tali silaturahmi dan komunikasi antara perangkat organisasi di tingkat cabang dengan para PUK se-Kabupaten Gresik secara baik dan efektif,” pungkasnya. (lid/yon).