Reporter : Eko Budi
Editor : Diaz Octa
Pasuruan, Kabarpas.com – Pelaku pembobol counter handphone di Jalan Raya Warungdowo, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pohjentrek.
Dua pelaku yakni Hilmi (33) dan Abdul Karim (24) warga Desa Ketangirejo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, diamankan polisi atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Menurut keterangan Kapolsek Pohjentrek, AKP Nanang Sugiono, kedua pelaku membobol counter dengan merusak tembok belakang. Setelah pelaku berhasil memasuki ruko, kemudian pelaku mengambil 5 (lima) buah handphone android yang berada di dalam etalase kaca dan mengambil uang tunai sekitar 600 ribu rupiah yang disimpan di dalam laci.
Pelaku diamankan bersama barang bukti satu buah handphone, dua buah dusbook, sebatang besi dengan panjang 30 centimeter dan diameter 1 centimeter, serta satu unit sepeda motor.
“Atas kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sepuluh juta rupiah,” ujar AKP Nanang Sugiono kepada Kabarpas.com.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (eko/diz)