Jakarta, Kabarpas.com – Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam buka kembali Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama Periode Tahun 2025. Pengajuan usulan kenaikan JAD LK dan GB, dilakukan secara daring melalui aplikasi pakptk.kemenag.go.id.
Direktur PTKI, Ditjen Pendis, Sahiron mengatakan bahwa pengajuan usulan ini akan dibagi ke dalam 3 periode pelaksanaan di tahun 2025. Lebih lanjut, pria kelahiran Cirebon ini juga menambahkan pengusul yang tidak memenuhi syarat pada periode peralihan tahun 2024 juga diberi kesempatan untuk bisa mengajukan kembali.
“Silahkan bapak ibu dosen memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan perbaikan sesuai ketentuan dan persyaratan.” Sambung Sahiron.
Selanjutnya, untuk ketentuan persyaratan pengajuan kenaikan JAD LK dan GB Rumpun Ilmu Agama masih mengacu pada KMA 828 tahun 2024 dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6237 tahun 2024 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penilaian dan Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Akademik Dosen rumpun ilmu Agama.
“Sedangkan syarat khusus untuk kenaikan JAD ke jenjang LK dengan kualifikasi pendidikan magister maupun doktor acuannya adalah Keputusan Menteri Pendidikan, Sains dan Teknologi No. 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen,” terangnya.
Berikut tahapan (lini masa) pengajuan usul kenaikan JAD LK dan GB Rumpun Ilmu Agama:
*Periode I*
1. Pengajuan usulan Jafung Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor (11 April s.d. 10 Mei 2025)
2. Penilaian usulan jafung Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor (19 Mei s.d. 10 Juni 2025)
3. Uji kompetensi calon Guru Besar/ Profesor (17 Juni s.d. 1 Juli 2025)
4. Penetapan Hasil (Juli 2025).
*Periode II*
1. Pengajuan usulan Jafung Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor (1 s.d. 31 Juli 2025)
2. Penilaian usulan jafung Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor (7 s.d. 30 Agustus 2025)
3. Uji kompetensi calon Guru Besar/ Profesor (8 s.d. 30 September 2025)
4. Penetapan Hasil (Oktober 2025).
*Periode III*
1. Pengajuan usulan Jafung Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor (1 s.d. 25 Oktober 2025)
2. Penilaian usulan jafung Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor (1 s.d. 21 November 2025)
3. Uji kompetensi calon Guru Besar/ Profesor (24 november s.d. 15 Desember 2025)
4. Penetapan Hasil (Desember 2025). (np/ian).