Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 19 Mei 2019 09:31 WIB ·

Tak Kuat Tahan Nafsu Ditinggal Istri Kerja, Pria Ini Cabuli Anak Tetangga


Tak Kuat Tahan Nafsu Ditinggal Istri Kerja, Pria Ini Cabuli Anak Tetangga Perbesar

Reporter : Sugeng Hariyono

Editor : Diaz Octa

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Aksi pencabulan dilakukan seorang pria asal Dusun Wonowoso, Desa Kedungbako, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, terhadap gadis berusia sembilan (9) tahun. Aksi tersebut dilakukan di rumah pelaku saat korban bermain dengan anaknya.

Pelaku inisial AY (37) tega mencabuli gadis kecil yang sering menemani anaknya berusia 2 tahun, bermain. Tindakan bejat tersebut dilakukan saat kondisi rumah sepi. Sementara istri pelaku inisial NA (36), kesehariannya bekerja di pabrik konveksi.

Aksi bejat tersebut terungkap saat korban mengaku kepada ibunya bahwa kemaluannya terasa sakit. Korban juga mengatakan pada ibunya bahwa AY melakukan tindakan asusila.

Warga sekitar yang juga mengetahui hal tersebut, geger. Pemdes kemudian mengadakan pertemuan kedua pihak di rumah Kasun Wonowoso. AY pun mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindakan asusila sebanyak lima kali terhadap korban.

AY juga mengaku, sempat mengancam korban akan membawa anaknya ke Kalimantan, bila korban melaporkan tindakan bejatnya.

“Pihak keluarga korban tidak bersedia secara kekeluargaan dan memilih untuk menempuh jalur hukum,” ujar Ikhsan Wibowo, Kades Kedungbako.

Pihaknya juga menginstruksikan kepada Kasun dan Ketua RT untuk mengawasi warga agar tidak membicarakan peristiwa tersebut. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak menambah trauma korban.

“Kami masih terus mendalami pencabulan yang dilakukan AY. Yang jelas pelaku sudah kami tahan,” ungkap Ipda Suwondo, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan Kota kepada Kabarpas.com.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (yon/diz).

Artikel ini telah dibaca 285 kali

Baca Lainnya

Mas Adi Kembali Menjabat Plt. Wali Kota Pasuruan

26 November 2024 - 06:08 WIB

Nostalgia Kue Bikang Jadul Era 90-an yang Tetap Jadi Kuliner Favorit di Pasuruan

25 November 2024 - 06:42 WIB

Jelang Masa Tenang, Relawan Kotak Kosong: Ingat Jangan Golput!

23 November 2024 - 22:56 WIB

KPU Kota Pasuruan Ajak Masyarakat Tidak Golput di Pilwali 2024

23 November 2024 - 10:00 WIB

Bawaslu Kota Pasuruan Ajak Cermati Pelanggaran di Masa Tenang

23 November 2024 - 07:34 WIB

Hasil Survei The Republic Institute, Elektabilitas Paslon RUBIH Ungguli MUDAH 

22 November 2024 - 22:02 WIB

Trending di Berita Pasuruan