Editor : Memey Mega
Malang, Kabarpas.com – Keberadaan Indomaret di RW 03, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu mendapat penolakan dari berbagai pihak. Setidaknya hal itu seperti yang diungkapkan Koordinatoir RW Desa Sidomulyo, anggota DPRD Kota Batu. Mereka amat menyayangkan berdirinya toko modern yang diduga kuat tidak memiliki izin itu.
Koordinator RW se-Desa Sidomulyo, Roni Sintiu, mengatakan pihaknya dari awal sebenarnya tidak menyetujui berdirinya Indomaret di wilayah Sidomulyo. Bahkan sampai sekarang selalu berkoordinasi dengan BPD dan kepala desa untuk membatasi tambahan toko modern berdiri di Desa Sidomulyo.
“Banyak alasan yang kami kemukakan, antara lain tempatnya sangat dekat dengan rest area Sidomulyo, karena sebagian warga kami menggantungkan hidupnya dengan berjualan di sana. Selain itu, berdasarkan dari pengalaman tahun 2013 lalu, para pedagang kelontong banyak yang tersisih dan gulung tikar,” kata Roni Sintiu, Selasa (20/3/18).
Terpisah, Komisi A anggota DPRD Kota Batu, Drs. H. Sugeng Hariono menyebutkan banyak toko modern di Kota Batu yang belum memiliki izin (ilegal). Salah satunya Indomaret di Desa Sidomulyo yang dia duga kuat belum memiliki IMB tapi sudah beroperasi hingga saat ini.
“Saya sangat menyayangkan temuan ini. Memang dari awal saya bersama warga disini tidak setuju dengan pembangunan Indomaret di Desa Sidomulyo ini. Karena itu kami meminta kepada pihak Indomaret, Desa Sidomulyo, untuk melengkapi semua berkas perizinan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), Nomor 5 Tahun 2010 Pasal 2 ayat 1. Perda tersebut berbunyi, bahwa setiap kegiatan pembangunan di Kota Batu wajib memiliki IMB,” tegas Politisi Hanura ini.
Berdasarkan temuan itu lanjutnya, berarti Pemkot Batu masih kecolongan oleh ulah pelaku usaha dan oknum pengusaha Ritel Indomaret. Terbukti dengan beroperasionalnya Indomaret di Desa Sidomulyo per tanggal 8 Maret, hingga saat ini.
“Saya akan mengusulkan kepada Banmus agar pada April nanti untuk diagendakan sidak antara Komisi A bersama dinas terkait. Jika memang ditemukan toko modern tidak memiliki IMB, maka saya minta kepada Satpol PP untuk segera ditutup. Karena perizinan merupakan aturan dasar yang harus ditegakkan,” imbuhnya.
Sugeng mengatakan, pada dasarnya, legislatif sangat mendukung investasi di Kota Batu. Namun, tetap harus mematuhi semua aturan-aturan yang berlaku dan tidak seenaknya saja.
“Kami juga bakal mengirim surat ke dinas terkait, memerintahkan untuk menghentikan aktifitas jual beli Indomaret di Desa Sidomulyo. Dan jika pengusaha Indomaret yang bersangkutan tidak bisa memenuhi kewajibannya. Maka sudah barang tentu DPRD Kota Batu melalui Komisi A meminta Pemerintah Kota Batu untuk segera membekukan segala bentuk usahanya,” pungkasnya.
Sementara itu Kasatpol PP Pemkot Batu, Drs. Robiq Yunianto, M.Ap mengaku pihaknya sudah melaksanakan tugas dengan melakukan penyegelan sepekan lalu, meski saat itu di toko Indomaret tidak bertemu dengan siapapun, bahkan termasuk pemiliknya.
“Terkait dengan Indomaret di Deda Sidomulyo itu kami sudah memberikan surat somasi kepada mereka. Bila tidak ada respon atau jawaban sampai 3 kali, maka kita akan melakukan penyegelan kembali. Sembari kami juga menunggu laporan dari warga sekitar,” jelasnya.
Menyoal hal itu, hingga berita ini diturunkan, Supervisor Indomaret Sidomulyo Kota Batu, Totok, saat dihubungi malang-news.com bakal menyampaikan kepada departemen kantor.
“Ok nanti saya sampaikan mas dengan departemen bagian di kantor,” ujar SPV penjualan ini singkat, saat dihubungi via WhatsApp (WA).
Sumber : Dian (malang-news.com)