Reporter : Hari Sudarmono
Editor : Memey Mega
Pasuruan, Kabarpas.com – Pengadilan Negeri Kelas 1B Bangil, Kabupaten Pasuruan kembali menggelar sidang terhadap Ubaidillah (30) terdakwa kasus pembunuhan Sudarmaji (63), warga Dermo, Bangil, Pasuruan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keputusan hakim yang dipimpin Aswin Arief, dalam sidang pada Kamis (04/01/2018) petang, yaitu sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa dikenai pasal 340 Sub 338 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara.
“Saya memberikan putusan ini sudah sesuai dengan perbuatanya terdakwa dan terdakwa sudah mengakuinya,” kata Arief kepada Kabarpas.com, usai sidang, Kamis (04/01/2018).
Sementara itu, keluarga korban tidak terima dengan putusan hakim yang dirasa tidak adil. Hal tersebut berimbas terjadinya kericuhan usai pembacaan vonis.
“Setelah putusan hakim keluarga korban mengamuk dan mencaci maki sang hakim, polisi langsung membawa terdakwa, mungkin biar gak terjadi apa-apa,” terang Isman, salah satu warga yang melihat kejadian tersebut.
Bambang, anak korban mengaku kecewa dengan putusan hakim karena dianggap lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman seumur hidup.
“Saya tidak terima dengan keputusan hakim, karena ayah saya sudah dibunuh dengan keji dan tidak berprikemanusiaan,” tandasnya.
Sementara itu, Hendi, Jaksa Penuntut Umum memgatakan akan mempertimbangkan kembali keputusan hakim, “Saya aka pikir-pikir dulu keputusan hakim tadi,” ungkapnya. (har/mey).