Banyuwangi, Kabarpas.com – Pasca beredarnya pemberitaan di media online perihal anggota Polda Jawa Timur diduga menjadi pemilik jamu pegal linu merek Prono Jiwo, Jurnalis kabarpas.com biro Banyuwangi mencoba mencari tau kebenaran informasi tersebut. Usai melakukan investigasi kepada narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, rupanya dugaan itu tidak benar.
Pasalnya, dari data yang dihimpun kabarpas.com biro Banyuwangi, pemilik jamu merek Prono Jiwo berinisial NS, yang merupakan warga Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Dalam dokumennya tertulis nama perusahaan yang berbentuk UD. Prono Jiwo dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 24 Juli 2014 serta berlaku hingga 24 Juli 2019.
“Foto dokumen dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi waktu itu ditandatangani oleh Pak Haji Abdul Kadir,” ucap sumber yang enggan disebut identitasnya itu.
Hingga kini, ijin perusahaan jamu pegal linu merek Prono Jiwo, sudah tak berlaku dan terhitung hampir dua tahun ini. Namun juga belum diketahui pemilik berinisial NS telah memperpanjang kembali ijin tersebut atau tidak. (pen/gus).