Jember, Kabarpas.com – Permintaan Wakil Bupati Djoko Susanto kepada Inspektorat untuk melakukan audit kepatuhan atas proses penerbitan surat keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) 17 pejabat di lingkungan Pemkab Jember pada 10 Maret 2025, sampai saat ini tidak ada perkembangan.
Rupanya, Inspektorat bukan tidak mau menindaklanjuti permintaan tersebut namun, terkait pengawasan perangkat daerah, kewenangan mutlak ada di tangan bupati.
Kepala Inspektorat Ratno C. Sembodo membenarkan, Wabup Djoko sempat berkirim surat padanya meminta untuk melakukan audit atas SK Plt yang diterbitkan Bupati Fawait.
Surat pertama dikirim dalam bentuk nota dinas tanpa stempel dikirim pada 10 Maret 2025. Kemudian, ditindaklanjuti dengan surat berkop wakil bupati pada 20 Maret 2025 dibubuhi tanda tangan Wabup namun lagi-lagi tanpa stempel.
Ratno yang selama ini bungkam saat ditanya terkait perkembangan permintaan audit oleh Wabup mengatakan, pihaknya selama ini sengaja diam agar tidak ada miss komunikasi dalam perkara tersebut.
“Sebenarnya kami sangat menghormati Pak Wabup sehingga setiap kali ada pertanyaan media selalu saya jawab no coment, karena kami berusaha menghormati beliau sebagai pimpinan.
” Namun ini terus ditanyakan teman media dan beritanya terus bergulir. Maka tidak elok rasanya kalau kemudian tidak diberikan informasi yang sebenarnya bagaimana regulasi terkait kewenangan pengawasan,” jelasnya.
Ratno menjabarkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pada Pasal 17 tegas disebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah dilaksanakan oleh bupati atau walikota untuk kabupaten/kota.
Sedangkan, tugas dan fungsi Inspektorat pada pasal tersebut di atas hanya sebagai pembantu.
“Sehingga 100 persen pembinaan dan pengawasan itu kewenangannya ada di bupati selaku kepala daerah. Kami sebagai pembantu, kalau tidak ada kewenangan yang diberikan kepada Inspektorat untuk membantu bupati maka kami belum bisa melaksanakan apa yang diminta oleh Pak Wabup. Jadi itu merupakan kewenangan bupati, kami belum bisa melaksanakan tugas pengawasan kalau tidak mendapatkan perintah atau pendelegasian dari bupati,” imbuhnya.
Ratno pun memberikan contoh, Inspektorat memiliki tugas rutin sesuai pendelegasian berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan melalui Perda. Begitu juga dengan Kepala OPD lainnya yang sudah mendapatkan pendelegasian melalui Perda KSOTK (kedudukan susunan organisasi dan tata kerja) yang diturunkan menjadi Perbup.
“Itu juga kenapa teman OPD memiliki kewenangan karena memang sudah mendapatkan pendelegasian sesuai regulasi berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2014,” tambahnya.
Lebih jauh, Ratno juga mengkoreksi nota dinas yang dikirimkan oleh Wabup Djoko. Menurutnya, surat tersebut belum memenuhi standar yang ditetapkan oleh regulasi tentang Tata Naskah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Naskah di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditindaklanjuti dengan Perbup Nomor 19 tahun 2024 tentang Tata Naskah. Di Pasal 21, pembuatan Naskah Dinas harus memenuhi setidaknya 18 unsur.
“Salah satunya penomoran (nomor surat) harus sesuai dengan kodefikasi. Kedua, ada stempel yang harus dibubuhkan di setiap Naskah Dinas, sementara yang punya stempel itu hanya bupati, perangkat daerah, dan UPTD saja.
Sehingga kalaupun menggunakan kop wakil bupati, stempel harus tetap stempel bupati sesuai regulasi,” kata Ratno merinci.
Dari sisi penomoran, juga ada standar yang harus dipenuhi. Tiga digit pertama berisi terkait sub bidang apa surat itu akan dikeluarkan. “Kalau terkait evaluasi maka kodenya seharusnya diawali angka 800,” imbuhnya.
Standar tersebut menurut Ratno harus terpenuhi, agar tata kelola pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik dan sesuai regulasi yang ada.
“Sebenarnya kami tidak ingin berpolemik dengan ini, dan kami harapkan semua kepala OPD juga melaksanakan tusi sesuai ketentuan yang ada dan tidak ada in subordinasi dengan pemerintahan yang sah,” ujar Ratno mengingatkan.
Ratno yang dikonfirmasi langsung di kantornya, pada Sabtu (12/4/2025) menambahkan, bahwa Inspektorat saat ini sedang dalam proses pengawalan pemeriksaan dari BPK perwakilan Jawa Timur agar Pemkab Jember mendapatkan opini terbaik dari lembaga pemeriksaan keuangan tersebut.
“Saya sabtu juga masih lembur ngantor ini mengawal proses pemeriksaan BPK agar kita dapat opini terbaik untuk Pemkab Jember. Jadi sudahi hal-hal yang bikin gaduh, kita fokus dengan tusi masing-masing agar pemerintahan berjaoan dengan baik, pelayanan publik berjalan baik yang hasilnya untuk kesejahteraan kepada masyarakat,” pungkasnya. (dan/ian).