Reporter: Sugeng Hariyono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, Kabarpas.com – DPRD Kota Pasuruan menggelar Paripurna pengambilan sumpah/janji pimpinan masa jabatan 2024 – 2029. Acara ini berlangsung di Kantor DPRD Kota Pasuruan. Selasa (9/10/2024) malam.
Ada 3 orang yang diambil sumpah jabatan pimpinan DPRD pertama Ketua H. M. Toyib dari fraksi Golkar, kemudian Wakil Ketua H. Ismail Marzuki Hasan dari fraksi PKB dan H. Gatot Adidoyo dari fraksi PDI Perjuangan, dengan masa jabatan 2024 – 2029.
Ketua DPRD Kota Pasuruan H. M.Toyib mengatakan, selama melewati masa menjelang pelantikan berbagai macam dinamika telah terjadi di DPRD Kota Pasuruan hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh berbagai macam variabel yang membuat politik kota Pasuruan berlangsung dinamis. Di antaranya adalah pengaruh pemilihan daerah yang akan dilaksanakan pada akhir November 2024 nanti.
“Alhamdulilah semua agenda dapat berjalan dengan baik termasuk penyusunan tata tertib DPRD dan kode etik DPRD. Dan kami menyadari apa yang kami lakukan dilembaga ini adalah merupakan sebuah proses untuk mewujudkan Kota Pasuruan menjadi lebih baik,” kata Toyib.
Sementara itu, pada kesempatan sambutan Pjs. Wali Kota Pasuruan Dr. Lilik Pudjiastuti, SH, MH (Bu Lilik) mengucapkan selamat kepada pimpinan DPRD terpilih.
“Dalam momentum yang berbahagia ini saya mengucapkan selamat kepada pimpinan DPRD Kota Pasuruan terpilih masa jabatan tahun 2024 – 2029. Kita berharap kepada pimpinan DPRD Kota Pasuruan yang sudah dilantik ini agar dapat melaksanakan tugas dengan sepenuh hati, serta berpegang pada pilar pilar terutama kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI dan prinsip mulia bhinrka tunggal ika,’ ucapnya
Ia menambahkan bahwa DPRD hadir dalam memujudkan lembaga perwakilan repsentatif, harmonis dan produktif.
“Lembaga perwakilan repsentatif, harmonis dan produktif akan menciptakan demokrasi di Indonesia menjadi demokrasi yang matang, DPRD Kota Pasuruan kiranya dapat memperkuat fungsi DPRD itu sendiri yaitu adalah keputusan peraturan perundang undangan pengawasan dan penganggaran kemudian pimpinan dan anggota DPRD dapat melahirkan produk produk peraturan daerah yang relevan dengan kepentingan rakyat,” pungkasnya. (emn/ari).