Reporter : Sam Demit
Editor : Memey Mega
Malang, Kabarpas.com – Tim Ahli Cagar Budaya (TABC) Kota Malang, mengutuk keras aksi corat-coret di Jembatan Kahuripan yang dilakukan oleh sekelompok orang berkostum serba hitam.
Aksi tak terpuji tersebut dilakukan pada Selasa (1/5/2019) kemarin. Sekelompok orang itu ikut menyusup bersama aksi para buruh memperingati May Day di Jembatan heritage, tepatnya di Jl. Ahmad Yani (Jembatan Kahuripan) di Kota Malang.
Selain itu, aksi ini juga terekam dalam video handphone dan tersebar di media sosial. Dalam video itu, mereka berpakaian serba hitam. Sebagian wajahnya juga ditutup dengan kain warna hitam, mereka juga membawa bendera hitam dengan lambang A dalam lingkaran ( Anarkis ), serta bendera warna merah hitam yang merupakan bendera dari Anarko Sindikalisme yang tak lain merupakan kelompok pergerakan buruh.
Tim Ahli Cagar Budaya (TABC) Kota Malang, Dwi Cahyono menyesalkan aksi vandalisme terhadap struktur bangunan cagar budaya tersebut.
“TACB Kota Malang mengutuk keras perbuatan merusak struktur cagar budaya, yang dilakukan oleh oknum pendemo berkostum serba hitam. Sebab struktur Jembatan Kahuripan termasuk 32 cagar budaya yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Malang ,” kata Dwi Cahyono.
“Siapapun Anda, apapun lembaga Anda, sadarilah bahwa tindakkan Anda sama sekali tak terpuji, dan Anda telah merusak dengan membuat coret-coret (grafity) pada fasiltas publik. Terlebih lagi, yang Anda corat- coret tersebut adalah Bangunan Cagar Budaya (BCB),” tambah Dwi Cahyono dalam unggahan di akun medsosnya.
Selain itu, ia juga meminta agar kelompok berkostum serba hitam itu untuk bertanggung jawab. Yakni, dengan menghapus coretannya di Jembatan Kahuripan dengan nenggunakan cat putih sesuai warna cat jembatan heritage.
“Atas tindakkan sadar anda yang tidak terpuji tersebut, maka bertanggungjawablah. Paling tidak (1) hapus corat-coret Anda dengan menggunakan cat putih sesuai warna cat jembatan heritage ini. Jika Anda malu mengecatnya di siang hari karena telah melakukan tindakkan tak terpuji, maka kerjakan di malam hari,” tulis Dwi Cahyono di akun medsosnya.
“(2) jangan sekali-kali Anda ulangi perbuatan tidak terpuji ini. Aksi vandalisme itu bisa berimplikasi hukum karena dilakukan pada struktur cagar budaya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Malang nomor 1 tahun 2018. Terima kasih atas tanggung jawab Anda sebagai warga yang sekarang berada di Kota Malang. Semoga corat-coret tak berguna tidak terjadi lagi,” tutupnya.
Untuk sekadar diketahui, jembatan heritage di Jl. Ahmad Yani (Jembatan Kahuripan) di Kota Malang ini, pada bulan Januari 2018 telah ditetapkan secara “legal-formal” oleh Pemkot Malang sebagai satu diantara 32 buah Bangunan Cagar Budaya di Kota Malang. (dem/mey).