Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Malang · 29 Mar 2019

Tim Cyber Mahkota Lacak Pengunggah Vidio Anak Didorong Ibunya Dari Mobil


Tim Cyber Mahkota Lacak Pengunggah Vidio Anak Didorong Ibunya Dari Mobil Perbesar

Reporter : Sam Demit

Editor : Memey Mega

 

Malang , Kabarpas.com – Beberapa hari ini warga net ramai membincangkan Video yang diunggah seorang Nitizen, Kepolisian Resor Kota Malang pun mengerahkan tim cyber untuk melacak alamat IP Address penggungah pertama video dugaan terhadap anak oleh wanita yang diduga ibunya itu.

“Tim cyber sudah bergerak untuk melacak siapa peng-upload pertama video itu, sehingga tersebar luas di media sosial,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kota Malang, Ipda Marhaeni.

Dalam unggahan video berdurasi satu menit 19 detik yang memperlihatkan seorang wanita atau ibu tampak mengusir seorang anak dari dalam mobil. Ibu mendorong hingga jilbab yang dikenakan si anak hampir lepas. Sang anak berseragam sekolah putih-merah itu juga sempat terjatuh di depan pintu sebelah kiri mobil.

“Terkejut saya saat mendapat kiriman video ini yang terjadi di kota Malang, tepatnya di daerah BSS dekat SMK 2 Jalan Veteran,” ungkapnya.

Siapapun yang melakukan itu, sudah melanggar hak anak. Apabila anak. melakukan kesalahan sekalipun. Tidak harus memperlakukan anak seperti itu. Ingat anak adalah amanah dari Sang Pencipta yang bukan harus mengalami kesedihan karena keteledoran perilaku orang tua.

Yang peduli Viralkan, semoga jadi pelajaran yang harus dipahami, harus bagaimana mensikapi anak.

Pengunggah video itu, katanya, bisa dijerat pasal pidana, jika ibu dalam video itu merasa dirugikan. Apalagi, jika ibu dalam video itu merasa dicemarkan nama baiknya dan melapor kepada polisi.

“Ini bisa masuk ke ranah pidana, jika ibu dalam video itu melaporkan pencemaran nama baik. Kalau dia tidak terima, misalkan, keberatan karena ikut campur urusan rumah tangga dan kemudian melapor, otomatis kita akan mencari tahu peng-upload pertama itu siapa,” ujar Marhaeni.

Si pengunggah video itu bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas tindakannya itu. “Keberatannya, mungkin kenapa sampai disebarkan di media sosial,” imbuhnya.

Kepolisian Mahkota masih melacak dugaan pelanggaran UU ITE. Dalam kasus ini, Marhaeni menyarankan, pembuat video itu turun dan menegur yang bersangkutan sebagai wujud peduli dan menolak kekerasan anak.

“Seharusnya, pembuat video kalau memiliki jiwa sosial seharusnya tidak diviralkan, tetapi mendekati si ibu dan mempertanyakan kenapa anaknya diginikan (dorong keluar mobil). Tidak justru divideo dan di-upload. Dia tidak tahu tujuan ibu itu apa (tidak konfirmasi). Iya kalau ibu itu senang, kalau tidak? Misalnya bilang, ‘ini urusan rumah tanggaku’ dan melaporkan ke polisi,” ujar Marhaeni. (dem/mey).

Artikel ini telah dibaca 125 kali

Baca Lainnya

Polres Batu Raih Penghargaan Satker Berkinerja Terbaik dari KPPN Malang

24 Januari 2025 - 08:19

Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut, DPRD Minta Pemkot Blitar Gencarkan Sosialisasi Antisipasi Kasus DB

22 Januari 2025 - 16:44

Pj. Wali Kota Batu Tinjau Perumahan Dinas Veteran senilai Rp 9 Miliar

22 Januari 2025 - 11:43

Cari Aman Berkendara Motor di Dataran Tinggi Kota Batu

17 Januari 2025 - 09:13

Satresnarkoba Polres Batu Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

17 Januari 2025 - 08:30

Mahasiswa UB Gelar MW CARE 2024 Bersama PMI Kota Malang

1 November 2024 - 12:03

Trending di Kabar Kampus