Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Banyuwangi · 19 Okt 2017 14:32 WIB ·

Tingkatkan Pelayanan, PDAM Sesuaikan Tarif


Tingkatkan Pelayanan, PDAM Sesuaikan Tarif Perbesar

Reporter : Dhoni Martha

Editor : Alexandria

_________________________________

Banyuwangi (kabarpas.com) – Guna tingkatkan pelayan terhadap pelanggan, Perusahaan Air Minum (PDAM) Banyuwangi akan menyesuaikan tarif per Oktober 2017. penyesuaian ini berdasarkan prosedur maupun tahapan seperti kajian dengan melibatkan berbagai pihak dan berdasarakan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No. 23 Tahun 2016.

Saat ditemui di kantornya Widodo selaku PJS direktur PDAM Banyuwangi mengatakan. Dewan Pengawasan PDAM juga telah melakukan pemaparan dihadapan pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi. “kita juga melakukan penyesuaian tarif kepada forum pelanggan PDAM.” papar Widodo kepada kabarpas.com biro Banyuwangi Kamis, 19 Oktober 2017

“penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai Pemeintah Kabupaten Banyuwangi berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomer 188/365/KEP/429.011/2017 tentang penetapan tarif air minum PDAM golongan rumah tangga dua (R2), rumah tangga tiga (R3), Instansi Pemerintah, Niaga Industri, dan kelompok khusus komersil maupun non komersil.” Imbuh Widodo.

“untuk harga penyesuaian,

R2 dari Rp. 875,- per meter kubik menjadi Rp. 1.875,-

R3 dari Rp. 1.075,- menjadi Rp. 2.300,-

Pelanggan instansi pemerintah dari Rp. 1.275,- menjadi Rp. 2.300,-

Klasifikasi niaga dari Rp. 1.599,- menjadi Rp. 3.420,- dan untuk

Pelanggan klasifikasi umum sebesar Rp. 530,- ” jelasnya.

Ditambah lagi, rencananya PDAM akan membuat sumur bor di wilayah kotaan Banyuwangi yakni, Rogojampi, Wongsorejo, Tegaldlimo, dan Genteng.

Perlu diketahui, sejak tiga belas tahun silam PDAM Banyuwangi juga belum melakukan penyesuaian tarif, padahal jika mengacu sesuai peraturan kemendagri nomer 71 tahun 2016. PDAM harus melakukan peninjauan tarif selama 2 tahun, melakukan penyesuaian tarif 4 Tahun atau 5 Tahun sekali.(mar/lex).

Artikel ini telah dibaca 79 kali

Baca Lainnya

Penyuluhan Progarm PTSL 2024 di Desa Kelir Mendapat Apresiasi Tokoh Masyarakat

13 Oktober 2023 - 17:45 WIB

Begini Cara Moeldoko dan FORSAS Asah dan Tumbuh Kembangkan Seni Musik Banjari di Kalangan Santri

3 Juli 2023 - 20:45 WIB

Tahun Politik, AMSI Jatim dan Polresta Banyuwangi Segera Bentuk Komite Komunikasi Digital

18 Februari 2023 - 06:11 WIB

Gubernur Khofifah Ajak Pemuda Terus Berinovasi dan Improvisasi Hadapi Ancaman Krisis Global

24 Agustus 2022 - 06:36 WIB

Matic Besar Honda PCX160 Hadir di Banyuwangi

13 Desember 2021 - 16:37 WIB

AMSI Jawa Timur dan Solopos Institute Gelar UKW Pertama di Banyuwangi

5 November 2021 - 14:51 WIB

Trending di Kabar Banyuwangi