Reporter : Dhoni Martha
Editor : Alexandria
_________________________________
Banyuwangi (kabarpas.com) – Guna tingkatkan pelayan terhadap pelanggan, Perusahaan Air Minum (PDAM) Banyuwangi akan menyesuaikan tarif per Oktober 2017. penyesuaian ini berdasarkan prosedur maupun tahapan seperti kajian dengan melibatkan berbagai pihak dan berdasarakan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No. 23 Tahun 2016.
Saat ditemui di kantornya Widodo selaku PJS direktur PDAM Banyuwangi mengatakan. Dewan Pengawasan PDAM juga telah melakukan pemaparan dihadapan pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi. “kita juga melakukan penyesuaian tarif kepada forum pelanggan PDAM.” papar Widodo kepada kabarpas.com biro Banyuwangi Kamis, 19 Oktober 2017
“penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai Pemeintah Kabupaten Banyuwangi berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomer 188/365/KEP/429.011/2017 tentang penetapan tarif air minum PDAM golongan rumah tangga dua (R2), rumah tangga tiga (R3), Instansi Pemerintah, Niaga Industri, dan kelompok khusus komersil maupun non komersil.” Imbuh Widodo.
“untuk harga penyesuaian,
R2 dari Rp. 875,- per meter kubik menjadi Rp. 1.875,-
R3 dari Rp. 1.075,- menjadi Rp. 2.300,-
Pelanggan instansi pemerintah dari Rp. 1.275,- menjadi Rp. 2.300,-
Klasifikasi niaga dari Rp. 1.599,- menjadi Rp. 3.420,- dan untuk
Pelanggan klasifikasi umum sebesar Rp. 530,- ” jelasnya.
Ditambah lagi, rencananya PDAM akan membuat sumur bor di wilayah kotaan Banyuwangi yakni, Rogojampi, Wongsorejo, Tegaldlimo, dan Genteng.
Perlu diketahui, sejak tiga belas tahun silam PDAM Banyuwangi juga belum melakukan penyesuaian tarif, padahal jika mengacu sesuai peraturan kemendagri nomer 71 tahun 2016. PDAM harus melakukan peninjauan tarif selama 2 tahun, melakukan penyesuaian tarif 4 Tahun atau 5 Tahun sekali.(mar/lex).