Reporter: Djoko Susilo
Editor: Ian Arieshandy
Bondowoso, Kabarpas.com – Dengan motto “Bondowoso Berkualitas, Akseleratif dan Holistik” (Bondowoso Berkah), Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’i, membuka gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025-2029 di ruang Kopi Robusta I, Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso pada Senin, (10/03/25).
Hadir juga dalam gelar kali ini, DPRD Kabupaten Bondowoso, Perwakilan Pemerintah Provinsi Jatim, Tenaga Ahli Pendamping penyusunan RPJMD Kabupaten Bondowoso, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Perangkat Daerah, Instansi Vertikal serta, Organisasi Masyarakat.
Dalam sambutannya Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso menyampaikan, semangat yang mengusung visi besar dalam pembangunan daerah telah dituangkan dalam konsep Bondowoso Berkah yakni, “Bondowoso Berkualitas, Akseleratif, dan Holistik” yang dijadikan sebagai motto utama dalam perencanaan untuk lima tahun ke depan.
Kemudian beliau menjelaskan bahwa Rancangan Awal RPJMD ini disusun untuk tujuan mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Bondowoso kedepan yaitu mewujudkan Bondowoso Tangguh, Unggul, Berdaya Saing dalam Global dan Berbudaya dalam Bingkai Keimanan dan Ketakwaan.
“Forum Konsultasi Publik hari ini dilaksanakan dengan harapan agar dapat menjamin terciptanya koordinasi antar pelaku Pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah,” ungkap Wakil Bupati Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’i.
Sementara Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Bondowoso, Anisatul Hamidah menyampaikan, sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 86 Tahun 2017, penyusunan Dokumen RPJMD diselesaikan dalam waktu selama 6 bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati.
Anisatul Hamida dalam penyampaianya mengatakan, RPJMD 2025 – 2029 akan dilaksanakan dengan beberapa tahapan, dari mulai penyusunan rancangan awal RPJMD hingga persetujuan bersama Bupati dan DPRD terhadap Raperda RPJMD dan pelaksanaan evaluasi Raperda RPJMD oleh Gubernur Jawa Timur.
“Selanjutnya tahapan terakhir, maksimal 20 Agustus 2025 akan dilaksanakan Penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD,” pungkas Anis (Sun/Ian).