Reporter: Sudiono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, Kabarpas.com – Dalam peringatan hari jadi Kota Pasuruan ke – 339, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pasuruan bersama Pemerintah Kota Pasuran kembali menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) dan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan total nilai santunan sebesar Rp. 177 Juta kepada 3 ahli waris pekerja.
Simbolis santunan manfaat program JKK dan JKM ini diserahkan secara langung oleh Walikota Pasuruan, Adi Wibowo didampingi oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Sulistijo N. Wirjawan kepada 3 orang ahli waris Alm. Saichu, Alm. Riyati dan Alm. Esman Faelani yang meninggal pada saat terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sampaikan turut berduka cita yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Selanjutnya santunan ini merupakan bentuk kepedulian bahwa pemerintah betul-betul hadir di tengah masyarakat, dimana mereka yang mendapatkan resiko dalam bekerja mendapatkan santunan melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Wali Kota Pasuruan, H. Adi Wibowo.
Wali Kota berharap santunan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris.
Menurut Adi, ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada seluruh Kementerian, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menjamin perlindungan pada pekerja dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan tema hari jadi Pasuruan, “Bergerak dengan hati, Membangun Pasuruan yang berkelanjutan.”
Hadir ditempat kegiatan, Kelapa Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan mengatakan atas nama pribadi dan manajemen pihaknya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas kejadian ini.
“Apa yang dialami oleh almarhum ini adalah pembelajaran berharga untuk semua orang. Setiap pekerja pasti menghadapi risiko yang tak disangka. Risiko kerja dapat berupa luka, cidera, dan penyakit akibat pekerjaan. Yang terbesar adalah kematian saat bekerja. Sekali lagi, tak ada pihak yang menginginkan itu terjadi. Namun, ketika risiko tersebut muncul, maka tak bisa dielakkan,” terangnya.
Alm. Saichu merupakan nelayan dan Alm. Riyati merupakan tenaga kerja di Puskesmas Kebonsari Kota Pasuruan yang nantinya akan menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp. 20 Juta, biaya pemakaman Rp 10 jt dan santunan berkala Rp 12 juta.
Sedangkan Alm. Esman Faelani merupakan tenaga kerja di Dinas Perikanan Kota Pasuruan akan menerima Santunan JKK dan beasiswa senilai Rp. 93 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp. 48 Juta, santunan berkala Rp. 12 juta, biaya pemakaman Rp. 10 Juta dan yang terakhir beasiswa pendirikan Rp. 23 juta.
“Sudah banyak kejadian yang menunjukkan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan. Setiap profesi pekerjaan memiliki risiko dan yang paling penting adalah setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan social dan kesejahteraan. Jadi saya berharap dan menghimbau kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengcover pegawai kantoran tapi juga pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, nelayan, UMKM semua akan dilindungi, hal ini sejalan dengan kampanye kami yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” tutup Sulis. (ion/ian).