Reporter : Pendik
Editor : Memey Mega
Banyuwangi, Kabarpas.com – Proyek pengurukan badan jalan provinsi di kawasan Jalan Raya Srono hingga Muncar, Kabupaten Banyuwangi, yang di kerjakan oleh PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur, diduga menggunkan bahan material dari tambang illegal.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wahyu Widodo warga sekitar setelah melakjkan sidak di lokasi proyek tersebut, “Sudah mengerjakan asal-asalan, tidak memenuhi standart keselamatan bekerja dan memakan korban kecelakaan akibat gundukan tanah urug tersebut,” terang pria yang akrab disapa Raja Sengon tersebut kepada Kabarpas.com, Kamisn(29/3).
Menurutnya, para pekerja tidak menggunkan alat keselamatan kerja, ditambah lagi, tak terpasangnya rambu-rambu peringatan adanya pekerjaan proyek, agar tidak menggangu arus lalu lintas di jalan provinsi tersebut. Karena alasan tersebut, Raja Sengon menduga, proyek pengurukan sangat menyalahi aturan. Karena material tanah urug yang digunakan diambil dari tambang-tambang galian C illegal. Sehingga harga material tanah urug yang didapatkan menjadi murah tidak sesuai standar prosedur proyek.
“Dari situ sudah jelas, adanya praktek korupsi yang terjadi didalam permainan harga bahan material tanah urug. Satu lagi proyek itu disinyalir di kerjakan oleh pegawai honorer di PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur,” duganya.
Ironisnya lagi, salah satu pegawai honorer tersebut saat dihubungi berkali-kali oleh wartawan kabarpas.com biro Banyuwangi pada kamis (29/03/18) sore tidak merespon.(Pen/Mey).