Pasuruan, Kabarpas.com -Mengingat bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (saluspopulisupremalexesto), maka Kepolisian Republik Indonesia bersama Tentara Nasional Indonesia mengadakan rapat koordinasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam masa pandemi Covid-19 tahun 2021. Rapat yang digelar pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 ini merupakan finalisasi dari rapat yang telah digelar beberapa kali sebelumnya.
Selain dihadiri oleh Kepala Kepolisian RI, Panglima TNI RI, Jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, rapat ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda ditingkat Provinsi dan Daerah seluruh Indonesia. Dalam rapat yang diselenggarakan secara virtual ini, Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) didampingi Kapolres Pasuruan Kota dan Dandim 0819 Pasuruan beserta jajaran TNI-Polri dan Perangkat Daerah lainnya terkait turut hadir atas nama Kota Pasuruan. Adapun tujuan diadakannya rapat koordinasi ini yaitu menyamakan presepsi terkait pengaturan di lapangan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Dalam sambutannya, Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan bahwa sehubungan dengan masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, serta berdasarkan survei Kementerian Dalam Negeri pada tahun ini akan terjadi angka lonjakan jumlah pemudik, maka perlu dilakukan langkah antisipasi yang kongkrit sehingga laju angka pertumbuhan Covid-19 dapat ditekan. “Paling tidak kita bisa mempertahankan agar angka yang sekarang tidak menjadi tinggi, sehingga perlu ada langkah-langkah mengatasi arus mudik dan memperketat penerapan PPKM Mikro.” Ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa sehubungan dengan adanya larangan mudik sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kapolri mengajak untuk saling bersinergi melakukan pengamanan dan antisipasi secara sinergi oleh seluruh pihak terkait karena dalam kondisi ini akan ada masyarakat yang tetap melakukan mudik melalui jalan-jalan tikus, seperti operasi keamanan kepatuhan protokol kesehatan, operasi ketupat, dan lainnya. Jika terpaksa harus melakukan perjalanan antar kota, maka perlu adanya dokumen penyerta, seperti SIKM (Surat Izin Keluar Masuk), surat bukti tes swab dengan hasil negatif, surat perjalanan dinas dan dokumen pendukung lainnya. Untuk kendaraan yang mendapat izin melintas hanya tertentu, seperti pasokan bahan pokok, obat, ambulance, dan sebagainya. (ajo/gus).