Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Politik & Pemerintahan · 16 Mar 2015

53 CPNS Kabupaten Pasuruan Terima SK Pengangkatan


53 CPNS Kabupaten Pasuruan Terima SK Pengangkatan Perbesar

Purworejo (Kabarpas.com) – Sebanyak 53 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Umum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan secara resmi dari Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf.

“Dari 53 CPNS ini terdapat 29 orang merupakan warga Kabupaten Pasuruan, sedangkan 24 orang lainnya berasal dari berbagai daerah di Indonesia,” kata Irsyad dalam sambutannya pada saat apel pagi di halaman Pemkab Pasuruan, Senin (16/03/2015) pagi tadi.

Menurut Irsyad, rekruitmen CPNS yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) kali ini sangat berbeda dengan rekruitmen CPNS sebelumnya. Hal itu dikarenakan saat ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), yakni lebih menitik beratkan pada transparansi data, baik peserta sampai dengan soal yang diberikan.

“Ini menunjukkan bahwa rekruitmen CPNS di Kabupaten Pasuruan benar-benar dilakukan secara fair dan tranparan sesuai harapan kita semua. Dengan sistem CAT ini, diharapkan akan muncul SDM yang berkualitas sesuai harapan Pemkab Pasuruan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Isyad dalam sambutannya.

Setelah menerima SK Pengangkatan tersebut, seorang CPNS tidak serta merta langsung diangkat menjadi PNS, melainkan harus melalui masa percobaan selama 1 tahun.

Kata Irsyad, selama masa percobaan tersebut, para CPNS wajib melewati beberapa tahapan, diantaranya penilaian prestasi kerja, sehat jasmani dan rohani, lulus pendidikan dan pelatihan pra jabatan, berdedikasi tinggi, serta memiliki kemampuan sesuai dengan keilmuannya.

“Dalam melaksanakan program pemerintahan, CPNS akan langsung berhadapan dengan publik. Oleh karena itu, CPNS harus dapat memahami karakteristik masyarakat Kabupaten Pasuruan, khususnya bagi CPNS yang berasal dari daerah lain,” ucapnya.

Untuk diketahui, bahwa dari masa pendaftaran CPNS hingga akhir pendaftaran, total sebanyak 1502 orang yang mengikuti seleksi di Kabupaten Pasuruan. Dari jumlah tersebut, 53 orang dinyatakan diterima, kemudian 1 formasi yang pesertanya dinyatakan tidak memenuhi syarat, serta 4 formasi yang tidak ada pelamarnya, yakni dokter spesialis jantung, spesialis penyakit dalam, anak, dan spesialis bedah. (iim/sym).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Novita Hardini: Pembekuan Saldo Seller TikTok Shop Bukti Negara Gagal Lindungi UMKM Digital

3 Juli 2026 - 06:48

DP3AKB Jember Masuk 5 Besar PPA Award Jawa Timur

17 Juni 2025 - 20:13

DP3AKB Jember Sebut Stunting Bisa Ditekan dengan Pemenuhan Gizi dan Pola Hidup Sehat

17 Juni 2025 - 19:29

Kasatpol PP Pemkab Jember Pimpin Prosesi Pembaretan Anggota Baru dari Unsur CPNS dan P3K

17 Juni 2025 - 18:15

Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut, JCC: Mendagri Jangan Repotkan Presiden Prabowo

16 Juni 2025 - 11:13

Koperasi Desa Sidomulyo Jadi Percontohan se-Indonesia, Sekda Jupriono: Ini Jadi Pemicu Ekonomi di Desa

15 Juni 2025 - 22:41

Trending di Politik & Pemerintahan