Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Peristiwa · 10 Jul 2026

Anggota Fraksi PKS Dorong Pemprov Segera Buat Regulasi Turunan Perpres 111/2025


Anggota Fraksi PKS Dorong Pemprov Segera Buat Regulasi Turunan Perpres 111/2025 Perbesar

Surabaya, Kabarpas.com – Anggota Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyiapkan regulasi turunan menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Puguh menilai langkah Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan kebijakan yang patut diapresiasi dan perlu ditindaklanjuti di tingkat daerah agar implementasinya berjalan lebih efektif.

 

“Saya mengapresiasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Ini menjadi momentum untuk menegaskan komitmen kita sebagai bangsa yang memiliki warisan budaya, nilai-nilai luhur, dan norma yang telah lama dijaga,” ujar Puguh.

 

Menurutnya, hingga saat ini Jawa Timur belum memiliki Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur yang secara khusus mengatur tindak lanjut terhadap kebijakan tersebut.

 

Karena itu, ia menilai sudah saatnya Pemprov Jatim bersama DPRD menginisiasi regulasi sebagai respons atas kebijakan pemerintah pusat.

 

“Di Jawa Timur sendiri belum ada perda ataupun pergub yang mengatur hal ini. Saya pikir ini menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menginisiasi regulasi sebagai respons terhadap Perpres tersebut,” katanya.

 

Puguh menilai kebutuhan regulasi di Jawa Timur menjadi semakin penting mengingat provinsi ini merupakan daerah dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Indonesia sekaligus memiliki banyak pusat pendidikan.

 

“Jawa Timur memiliki banyak pusat keunggulan pendidikan seperti Surabaya, Malang, Jember, dan beberapa daerah lainnya.

 

Karena itu perlu ada langkah-langkah yang terukur agar kebijakan nasional dapat diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.

 

Ia berharap regulasi tersebut nantinya tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah-langkah pembinaan masyarakat serta penguatan ketahanan sosial.

“Dengan adanya regulasi di tingkat daerah, implementasi kebijakan nasional akan lebih efektif sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan sosial, melindungi generasi muda, dan mempersiapkan masa depan bangsa,” pungkasnya. (bro/ian).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

POCARI SWEAT Run Bandung 2026: Birukan Bandung di Hari Jadi ke-216

20 September 2026 - 13:52

Dua Wakil Pasuruan Raih Jamsostek Award 2026 Tingkat Jawa Timur

17 September 2026 - 16:21

Podcast JAWARA Kabarpas bersama Adinda Denisa Kupas Tuntas Regulasi dan Strategi Pemda Dorong UMKM Naik Kelas

16 September 2026 - 09:04

DPRD Jatim Berharap Raperda Transportasi Terintegrasi Mampu Memikat Masyarakat 

15 September 2026 - 22:25

ULD Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Perkuat Ekosistem Pendidikan Inklusif

6 September 2026 - 15:34

Kaji Day Terpilih Jadi Ketua PWI Pasuruan Raya Periode 2026–2029

29 Agustus 2026 - 16:31

Trending di Peristiwa