Jember, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten Jember memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mencegah anak dan remaja menjadi perokok pemula. Upaya tersebut diarahkan tidak hanya pada penegakan aturan, tetapi juga pembentukan lingkungan yang dapat mengurangi paparan rokok sejak usia dini.
Penguatan KTR menjadi salah satu pembahasan dalam Workshop Sosialisasi dan Co-Kreasi Model Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Penguatan Implementasi KTR Kabupaten Jember di Java Lotus Hotel Jember.
Forum tersebut merupakan bagian dari Program Pendanaan Inovasi Universitas Indonesia (PPI) 2026. Sejumlah pihak terlibat dalam pembahasan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, tenaga kesehatan, organisasi profesi hingga pemangku kepentingan lainnya.
Krisna Puji Rahmayanti, Ph.D., dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, mengatakan pencegahan perokok pemula perlu dilakukan dengan membangun lingkungan yang mendukung anak untuk tumbuh tanpa kebiasaan merokok.
“Kami ingin memastikan setiap anak yang lahir dan tumbuh di Jember memiliki lingkungan, kebijakan, fasilitas, dan layanan yang mendukung mereka agar tidak menjadi perokok ketika dewasa,” ujarnya
Krisna menilai, kebijakan KTR perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang mendukung perilaku hidup sehat. Dengan pendekatan tersebut, pencegahan tidak hanya dilakukan ketika seseorang sudah memiliki kebiasaan merokok.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., mengatakan pemerintah daerah perlu memiliki regulasi yang menjadi dasar penerapan KTR.
“Kami sepakat bahwa kita tidak melarang orang untuk merokok, tetapi merokoklah pada tempatnya,” tutur Siti Nadia dalam kegiatan yang diikuti secara daring tersebut.
Di tingkat daerah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Jember, dr. Rita Wahyuningsih, M.Kes., mengatakan penerapan KTR membutuhkan keterlibatan lintas sektor.
Menurut Rita, keberadaan regulasi saja tidak cukup. Implementasi KTR perlu didukung berbagai pihak agar aturan tersebut dapat diterapkan dalam aktivitas masyarakat sehari-hari.
Sementara itu, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember, dr. Dewi Rokhmah, S.KM., M.Kes., menilai penguatan KTR perlu berjalan bersama pendekatan promotif dan preventif.
Dewi juga menyoroti pemanfaatan DBHCHT yang menurutnya masih menghadapi tantangan, khususnya dalam mendorong porsi kegiatan yang bersifat pencegahan dan promosi kesehatan.
“Pemanfaatan dana DBHCHT ini masih banyak tantangannya karena idealnya dana harusnya banyak dialokasikan ke kegiatan preventif promotif termasuk dalam penerapan KTR,” ujar Dewi.
Melalui workshop tersebut, Dinkes PPKB Jember menghimpun masukan dari berbagai sektor untuk menyusun dan menyempurnakan model pemanfaatan DBHCHT dalam penguatan KTR.
Model tersebut diarahkan untuk memperkuat penerapan kebijakan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih mendukung anak dan remaja agar tidak menjadi perokok pemula. (dan/ian).

















