Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Politik & Pemerintahan ยท 23 Okt 2014

Pansus DPRD Ilegal Terancam Berurusan dengan Hukum


Pansus DPRD Ilegal Terancam Berurusan dengan Hukum Perbesar

Bangil (Kabarpas.com) – Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan terancam berurusan dalam persoalan hukum. Pasalnya, seluruh anggota dewan yang terbagi dalam dua tim penyusunan rancangan tata tertib (Tatib) dan Kode Etik, salah dalam menyerap anggaran. Kamis, (23/10/2014).

Persoalan tersebut muncul ketika pimpinan sementara DPRD membentuk dua panitia khusus (Pansus) untuk membahas Tatib dan Kode Etik anggota dewan. Namun dalam perjalanannya, Pansus ini dianggap ilegal karena pimpinan sementara DPRD tidak berhak membentuk alat kelengkapan dewan.

Sementara dua Pansus sudah terlanjur menyerap anggaran puluhan juta rupiah untuk kepentingan
perjalanan dinas dan studi banding, konsultasi ke Kemendagri serta mengundang pakar dan akademisi. Atas kesalahan tersebut, pimpinan sementara DPRD merevisi tim Pansus menjadi tim
pembahasan tatib dan kode etik.

“Sejak awal kami sudah mengoreksi bahwa pimpinan sementara DPRD tidak berwenang membentuk Pansus. Pimpinan akhirnya mau merevisi tim Pansus menjadi tim Tatib 1 dan Tatib 2, setelah berkonsultasi dengan Kemendagri,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono, kepada Kabarpas.com.

Menurutnya, kesalahan dan perubahan dua Pansus mengandung konsekuensi hukum terutama dalam penyerapan anggaran kegiatan. Sehingga anggaran yang terlanjur digunakan untuk dua Pansus tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Ini akibat kesalahan mekanisme yang terjadi sejak awal. Seharusnya anggaran yang digunakan
anggota dewan dikembalikan ke kasda. Tetapi persoalan ini sudah dianggap selesai dan akan
dipertanggung jawabkan ketua DPRD definitif,” kata pria berkacamata tersebut.

Sementara itu, di tempat terpisah, mantan ketua sementara DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Danial, menyatakan pada awal persidangan paripurna terjadi kesalahan penamaan pembentukan Pansus. Namun hal itu segera diantisipasi dengan perubahan menjadi tim pembahasan Tatib dan Kode Etik.

“Perubahan nama ini sudah dilakukan dan disetujui pada sidang paripurna pertama. Pada tahapan
berikutnya, semua kegiatan sudah menggunakan nama tim pembahasan Tatib dan tim pembahasan Kode Etik. Sehingga anggaran yang diserap sudah sesuai prosedur,” pungkasnya. (ajo/uje).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Novita Hardini: Pembekuan Saldo Seller TikTok Shop Bukti Negara Gagal Lindungi UMKM Digital

3 Juli 2026 - 06:48

DP3AKB Jember Masuk 5 Besar PPA Award Jawa Timur

17 Juni 2025 - 20:13

DP3AKB Jember Sebut Stunting Bisa Ditekan dengan Pemenuhan Gizi dan Pola Hidup Sehat

17 Juni 2025 - 19:29

Kasatpol PP Pemkab Jember Pimpin Prosesi Pembaretan Anggota Baru dari Unsur CPNS dan P3K

17 Juni 2025 - 18:15

Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut, JCC: Mendagri Jangan Repotkan Presiden Prabowo

16 Juni 2025 - 11:13

Koperasi Desa Sidomulyo Jadi Percontohan se-Indonesia, Sekda Jupriono: Ini Jadi Pemicu Ekonomi di Desa

15 Juni 2025 - 22:41

Trending di Politik & Pemerintahan