Reporter: Ajo
Editor: Titin Sukmawati
___________________________________________
Panggungrejo (Kabarpas.com) – Tiga orang pelaku pengedar uang palsu (upal) di wilayah Pasuruan berhasil dibekuk. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita upal sebanyak Rp 47 juta, dengan nominal pecahan yaitu Rp 10 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu.
Ketiga pelaku yang dimaksud tersebut, masing-masing yaitu atas nama Mashudi (49), Muchlis, dan Eko Yuli Sulistiyomi (39). Saat ini ketiganya sudah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota.
“Setiap mendekati bulan Ramadan biasanya marak peredaran upal. Sehingga dari hasil lidik kami mendapatkan informasi bahwa ada dua pelaku pengedar upal di wilayah Grati. Dari situ kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo kepada Kabarpas.com, Sabtu (20/05/2017).
Usai menangkap kedua pelaku tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya mendapat lagi satu pelaku yang berasal dari Mojokerto.
“Rencananya uang palsu ini akan digunakan untuk membeli barang di toko-toko di wilayah Pasuruan. Selain itu juga dibuat untuk digandakan,” pungkasnya. (ajo/tin).

















