Reporter: Sudarmoko
Editor: Titin Sukmawati
___________________________________
Bangil (Kabarpas.com) – Thohir (45) warga Dusun Pagerwojo, Desa Benerwojo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan ini, akan menghabiskan puasa Ramadannya di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Pasuruan. Penyebabnya, ia ditangkap polisi gara-gara membawa senjata tajam jenis clurit.
“Pria ini berhasil ditangkap saat berlangsungnya Operasi Pekat Semeru 2017. Yakni, saat unit buser melakukan operasi cipta kondisi dan pekat di wilayah Pasrepan, maka unit buser dengan cepat melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Sehingga berhasil menemukan senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan oleh pelaku di dalam jaketnya,” ujar Iptu Maryana, Kanit Pidum I kepada Kabarpas.com, Sabtu (27/05/2017).
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti sebuah celurit tersebut, langsung dibawa ke Polres Pasuruan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres. Dan pelaku ini telah melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang sajam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (dar/tin).

















