Reporter: Sudarmoko
Editor : Titin Sukmawati
___________________________________
Pasuruan (Kabarpas.com) – Ketua dan bendahara Kelompok Usaha Bersama (KUB) Pemuda Mandiri yang berada di wilayah Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan ini, harus mendekam di Lapas Kelas II B Kota Pasuruan. Kedua orang penggurus inti KUB Pemuda Mandiri tersebut, ditahan lantaran diduga selewengkan dana hibah dari Bapemas kota setempat yaitu sebesar Rp 105 Juta.
Kedua orang penggurus KUB yang ditahan tersebut, yaitu berinisial AA (Ketua KUB) dan SS (Bendahara KUB). Mereka berdua merupakan warga Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
“Setelah kami mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi. Selanjutnya, kami menaikkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kota Pasuruan Siswono kepada Kabarpas.com, saat ditemui di kantornya, Jumat (21/7/2017).
Ia menambahkan, pihaknya sudah mengumpulkan dua alat bukti. Salah satunya yaitu keterangan dari para saksi termasuk anggota KUB yang mengaku tidak pernah mengetahui adanya dana hibah yang telah diterima oleh AA dan SS tersebut.
“Meski saksi mengaku tidak mengetahui soal dana hibah itu. Sebab mereka merasa tidak menandatangani proposal yang telah dibuat tersangka untuk pengajuan danah hibah tahun 2015 ini. Namun, para tersangka yakni ketua serta bendaharanya mengakui perbuatan mereka,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa secara normatif penahanan kepada kedua tersangka ini dilakukan, agar kedua tersangka tidak melarikan diri atau bahkan menghilangkan barang bukti.
“Dengan penahanan ini, kami ingin mempermudah penyidik dalam mendalami kasus ini. Karena kami ingin proses penyidikan ini berjalan lancar tanpa ada hambatan,” pungkasnya. (dar/tin).

















