Reporter : Sudarmoko
Editor : Agus Hartanto
___________________________________
Pasuruan (Kabarpas.com) – Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) scafolding milik PT Kurnia Cipta Mandiri Abadi (KCMA), di areal pembangunan ruko PT Meico Abadi Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi. Kini keduanya ditahan di Mapolres setempat.
“Para pelaku yang kami tangkap ini, yaitu Ansuripto (41) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, dan Ainul Yakin (21) warga Desa Puntir, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo kepada Kabarpas.com, Senin (24/07/2017).
Dijelaskan, kedua pelaku tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing pada Senin dini hari. Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua paralon, satu gulung selang, satu seng galfalum, 20 kardus keramik besar, tujuh keramik kecil, satu bak mandi, satu meja besi, dan satu andang besi.
“Dua pelaku ini kami tangkap, setelah adanya laporan dari korban. Dan kasus ini mencuat setelah korban merasa ada beberapa barang materialnnya yang digunakan untuk membangun ruko hilang,” tegasnya.
Kasat menambahkan, dalam pemeriksaan pihaknya mendapatkan keterangan bahwa tersangka ini melancarkan aksinya pada malam hari. Yakni, dengan cara mengendap-endap masuk ke dalam lokasi kejadian.
“Setelah itu para pelaku berhasil mengambil satu per satu barang-barang materialnya ini. Dan kemudian mereka mengangkutnya ke rumah tersangka S yang saat ini masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (dar/gus).

















