Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 22 Sep 2017

Aksi Heroik Bripka Amir Rudin Gagalkan Penjambretan di Pandaan


Aksi Heroik Bripka Amir Rudin Gagalkan Penjambretan di Pandaan Perbesar

Reporter : Hari Sudarmoko

Editor : Agus Hariyanto

___________________________________

Pasuruan (Kabarpas.com) – Nasib apes dialami dua jambret asal Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Yakni, Hartono (28) dan Moch Imam Purwanto (27). Keduanya kini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Prigen. Itu setelah aksi penjambretan yang dilakukan mereka berdua tersebut, berhasil digagalkan oleh seorang anggota polisi bernama Bripka Amir Rudin.

Informasi yang diperoleh Kabarpas.com, saat itu korban, Rita Fitri Anjarini (20) warga Kelurahan Kajeksan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo mengendarai motor. Lalu tiba – tiba korban dipepet oleh pelaku dan langsung mengambil tas korban. Dengan spontan korban pun langsung berteriak maling sambil mengejar pelaku.

“Kedua pelaku ini ditangkap oleh salah satu anggota kami, yaitu Bripka Amir Rudin yang saat itu bertugas di Dusun Jagil Desa Gambiran,” kata Kapolsek Prigen AKP Baktiono Hendrianto kepada Kabarpas.com, Jumat (22/09/2017) malam.

Kapolsek menambahkan, pada saat penjambretan itu terjadi kebetulan ada petugas Bripka Amir Rudin yang sedang melakukan pengaturan jalan melihat pelaku sedang melintas di sampingnya.

“Karena mendengar teriakan korban, jadi seketika itu pula Bripka Amir langsung menendang pelaku. Sehingga salah satu dari pelaku jatuh dan langsung ditangkap. Sementara satu pelaku lagi melarikan diri. Namun, kemudian anggota reskrim dibantu warga melakukan pengejaran dan tidak lama kemudian ia pun berhasil ditangkap,” tandasnya.

Kini barang bukti motor pelaku dan tas korban, sudah di lamankan di Polsek Prigen. Sedangkan kedua pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Polsek Prigen.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kami jerat pasal 365 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (dar/gus)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

ESI Kota Pasuruan Jaring Atlet Muda Lewat Turnamen Esports Menuju Kapolri Cup 2026

20 Juni 2026 - 11:57

Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Masyarakat

20 Juni 2026 - 06:53

Ratusan Pelajar Pasuruan dan Sekitarnya Ikuti Seminar Inspiratif AHM Best Student 2026

19 Juni 2026 - 14:23

​Ratusan Pelajar se-Pasuruan Raya Antusias Ikuti Seminar Inspiratif Bertajuk Gen Z Berkarya, Indonesia Berdaya

18 Juni 2026 - 23:41

Wajah Baru Syiar Al-Qur’an di Universitas Yudharta

16 Juni 2026 - 07:46

Pengurus PBSI Kota Pasuruan Resmi Dilantik, Mas Nawawi Ajak Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

13 Juni 2026 - 20:05

Trending di Berita Pasuruan