Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 2 Okt 2017

Biadab, Gerombolan Pengamen Ini Perkosa Siswi SMP Secara Bergilir


Biadab, Gerombolan Pengamen Ini Perkosa Siswi SMP Secara Bergilir Perbesar

Reporter : Ajo

Editor : Agus Harianto

___________________________________

Pasuruan (Kabarpas.com) – Derita nestapa dialami oleh seorang siswi SMP ini. Ia harus kehilangan kegadisannya, setelah diperkosa oleh ‘gerombolan’ pengamen di Kota Pasuruan secara bergiliran. Polisi yang mendapat laporan mengenai kasus ini, langsung dengan cepat mengamankan para pelaku perbuatan bejat tersebut.

Kejadian nestapa yang dialami oleh remaja malang tersebut, sebut saja berinisial Melati, terjadi pada Minggu (01/10/2017) kemarin. Saat itu, korban yang berasal dari Malang tersebut sedang mencari pekerjaan bersama dengan sejumlah teman-temannya ke Situbondo. Saat sampai di Pasuruan, mereka kemudian berhenti di sebuah lokasi dan duduk-duduk di sebelah timur Pos Polisi Blandongan, Kota Pasuruan.

“Tak lama berselang, datang tiga pengamen yang menghampiri mereka. Dan pengamen yang diketahui bernama ED, AF dan MN itu, tiba-tiba mengancam korban dan keempat temannya dengan sebilah senjata tajam. Dan tanpa alasan yang jelas, gerombolan pengamen ini memukuli dua teman korban,” ” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto kepada Kabarpas.com, Senin (2/10/2017).

Lantaran diliputi rasa takut, dua teman korban yang babak belur setelah dianiaya itu, langsung memilih untuk kabur bersama satu teman korban yang tak ikut dianiaya. Sementara korban sendiri diseret ke sebuah lahan kosong dekat pemakaman umum Blandongan. “Di situlah (TPU Blandongan.red) korban diperkosa,” imbuhnya.

Selanjutnya, para pengamen bejat tersebut langsung membawa korban yang sudah tak berdaya ke lokasi lain. Di lokasi itu korban langsung dicekoki miras dan diperkosa kembali oleh tiga pelaku lain secara bergiliran.

“Kami mendapat laporan dari teman korban mengenai kasus ini. Dan setelah melakukan penelusuran dan pencarian, anggota kemudian menangkap salah satu pelaku berinisial ED, yakni sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi, kemudian secara berturut-turut menangkap kelima pelaku lainnya,” ucapnya.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota. “Mereka dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 81 ayat 1 UURI/35/2014 tentang perubahan atas UU/23/2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 213 kali

Baca Lainnya

ESI Kota Pasuruan Jaring Atlet Muda Lewat Turnamen Esports Menuju Kapolri Cup 2026

20 Juni 2026 - 11:57

Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Masyarakat

20 Juni 2026 - 06:53

Ratusan Pelajar Pasuruan dan Sekitarnya Ikuti Seminar Inspiratif AHM Best Student 2026

19 Juni 2026 - 14:23

​Ratusan Pelajar se-Pasuruan Raya Antusias Ikuti Seminar Inspiratif Bertajuk Gen Z Berkarya, Indonesia Berdaya

18 Juni 2026 - 23:41

Wajah Baru Syiar Al-Qur’an di Universitas Yudharta

16 Juni 2026 - 07:46

Pengurus PBSI Kota Pasuruan Resmi Dilantik, Mas Nawawi Ajak Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

13 Juni 2026 - 20:05

Trending di Berita Pasuruan