Reporter : Joko Santoso
Editor : Hari Sudarmoko
_________________________________________________________
Pasuruan (Kabarpas.com) – Ingin mendapatkan uang secara cepat namun salah jalan. Mungkin ungkapan seperti itulah yang dilakukan Hariyanto (31) warga Dusun Kalak, Pagerwojo Buduran Rt.13 Rw.04 Sidoarjo. Kini ia pun harus berurusan dengan pihak Polsek Beji, setelah kedapatan mencuri amplifier milik Masjid Riadul Arqam, di Dusun Gragal Rt.1 Rw.1, Desa Gajah Bendo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Informasi yang diperoleh Kabarpas.com, awalnya takmir masjid yang bernama Basori pada saat pulang dari pasar dan melihat Box Audio Sound Sistem yang tadinya di taruh dalam Masjid, tiba-tiba berada di luar dan dalam keadaan rusak serta perangkat audio tersebut sudah hilang dicuri orang, kemudian saksi melaporkan ke takmir masjid dan melaporkan
Menurut Kanit Reskrim Beji, Ipda Tatok saat dikonfirmasi via telepon mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap saat pelaku menawarkan barang hasil pencurian itu melalui media sosial (Medsos). “Lalu, kami menyamar sebagai pembeli barang curian itu dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Pandaan,” imbuhnya.
Kini barang – bukti berupa 1 bukti amplifier, 1 buah gunting dan 1 buah mixer berhasil diamankan beserta pelakunya. Sedangkan untuk yang mendekam di balik jeruji besi Polsek Beji dijerat pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara. (jok/har).

















