Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Titin Sukmawati
_________________________________________________________________________
Pasuruan (Kabarpas.com) – Nasor (39), salah seorang pelaku jambret handphone (HP) asal Desa Klangrong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan akhirnya keok, usai duel dengan korbannya yang masih berusia 20 tahun. Tak cukup sampai di situ, akibat perbuatannya pelaku juga akan merasakan pengapnya hidup di dalam tahanan.
“Pelaku Nasor ini menjambret sebuah HP milik M Iqbal Kholibi, (20) warga Desa Wrati, Kecamatan Kejayan yaitu dengan modus membuntuti dan memepet korban. Setelah korban dalam kondisi terjepit, pelaku langsung mengambil paksa HP korban,” kata AIPDA Purwo, Penyelidik Polsek Purwosari kepada Kabarpas.com.
Selanjutnya, usai berhasil mengusai HP milik korban pelaku langsung mempercepat laju kendaraan sepeda motor yang ia kendarai. Namun, korban saat itu tetap mengejar pelaku hingga akhirnya ia berhasil dihentikan di Jl. Raya Depan Pablik PT. KDM Martopuro dengan cara menendang motor pelaku. Tak pelak, pelaku dan korban pun akhirnya sama-sama terjatuh dari motornya masing-masing.
“Setelah terjatuh terjadi perkelahian antara pelaku dengan korban. Beruntung korban saat itu dibantu oleh beberapa warga sehingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu hp Samsung tipe Grand Neo Plus. Dan tak lama kemudian kami datang ke lokasi untuk membawa pelaku ke Mapolsek guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Purwosari. “Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (dar/tin).

















