Kabarpas.com – Pengacara senior Otto Hasibuanmengundurkan diri sebagai kuasa hukum tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.
Otto mengaku, setelah berjalan menangani perkara e-KTP, antara dirinya dan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara.
Karena tidak ada kesepakatan, Otto merasa hal tersebut dapat merugikan Novanto, termasuk dirinya. Dia juga akan kesulitan dalam membela Novanto.
“Maka, saya menyatakan, saya tidak akan meneruskan untuk menjadi kuasa hukum di pengadilan,” kata Otto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Dia mengaku sudah bertemu Novanto pada Kamis (7/12/2017) sekitar pukul 15.00 di Rutan KPK, tempat Novanto ditahan.
Secara lisan, dia menyampaikan perihal pengunduran dirinya tersebut.
“Saya sudah sampaikan hal ini langsung, saya harus jujur. Saya sampaikan di antara kami tata cara penanganan perkaranya belum ada yang pasti,” ujar Otto.
Otto mendatangi gedung KPK untuk menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada pihak KPK dan Novanto.
“Berlakunya hari ini ya, maka saya tidak menjadi kuasa hukum Setya Novanto lagi dan dengan resmi saya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum beliau,” ujar Otto.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang pernah diberikan Setya Novanto kepada saya dan selamat dia berjuang dengan masalah hukumnya,” tambahnya.
“Saya dan Otto kalau ke kanan, Maqdir kekiri, daripada repot bentur di kemudian hari ya sudah saya mengalah mundur,” kata Fredrich, lewat pesan singkat kepada Kompas.com.
Fredrich belum menjawab saat ditanya perbedaan halauan seperti apa antara dia dengan Maqdir.
Sementara itu,Maqdir mengaku belum dapat informasi soal pengunduran diri Otto dan Fredrich.
“Saya belum dapat informasi itu,” kata Maqdir saat dihubungi, Jumat.
Maqdir berharap mundurnya kedua pengacara itu tidak mengganggu penanganan perkara Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Ia merasa selama ini tidak ada masalah dengan keduanya.
“Saya sudah bertemu berapa kali. Saya bertemu Pak Fredrich, saya bertemu Pak Otto. Enggak ada masalah,” ujar Maqdir.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Novanto dijadwalkan digelar di pengadilan tipikor pada Rabu (13/12/2017). Jadwal tersebut merupakan sehari atau dua hari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan demikian, gugatan praperadilan Novanto akan gugur jika sidang di tipikor berjalan sesuai jadwal.
Dalam kasus itu, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, serta dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket Rp 5,9 triliun. ( kompas.com / Rev)