Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Anis Natasya
Prigen, Kabarpas.com – Misbakul Nurkolis (19) warga Ling. Genengsari Kelurahan Pecalukan Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Prigen, Rabu (24/1/2018) sekitar pukul 15.30 WIB karena terbukti melakukan perampasan milik Muhamad Alfi Sukrin (14) warga Dusun Wonokoyo Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji.
Informasi yang berhasil dihimpun Kabarpas.com dari Polsek Prigen, saat itu Rabu (20/12/2017) sekitar pukul 13.00 WIB, korban didatangi oleh pelaku beserta 4 temannya. Kemudian pelaku mengancam korban dengan sebuah roti kalung. Melihat pelaku mengancam akan membunuh, akhirnya korban menyerahkan barang berharga yakni 2 (dua) HP Merk OPPO Neo 7 warna hitam dan putih serta 1 (satu) HP Merk OPPO A37 warna silver.
Setelah berhasil membawa barang rampasannya, pelaku langsung kabur beserta 4 rekannya. Setelah kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek Prigen.
Kapolsek Prigen AKP Baktiono Hendarianto saat dikonfirmasi melalui selulernya menyebutkan, pelaku berhasil dibekuk berkat informasi masyarakat dengan keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan saat pulang kerumahnya dan pelaku terkenal licin karena pelaku pulang ke rumahnya sebentar langsung pergi lagi,” terang Kapolsek Prigen.
Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi Polsek Prigen dan 4 rekannya kini dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Prigen. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (dar/nis)

















