Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 26 Jan 2018

Ngecer Togel, Warga Temenggungan Ditangkap


Ngecer Togel, Warga Temenggungan Ditangkap Perbesar

Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya

Probolinggo, Kabarpas.com – Seorang pengecer togel berhasil ditangkap oleh Penyidik Pidum Satreskrim Polres Probolinggo, Kamis (25/1/2018). Pelaku bernama Usman, warga Desa Temenggungan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo tertangkap basah dalam sebuah operasi tangkap tangan saat pelaku tengah menerima nomor pesanan dari pelanggannya.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku pengecer togel ini berkat adanya laporan masyarakat yang resah atas aktifitas judi togel yang dilakukan oleh Usman. Pada saat itu ada laporan dari warga yang menyebut sedang ada pengecer togel yang sedang melakukan transaksi di salah satu warung di Dusun Karang Tengah Desa Temenggungan Kecamatan Krejengan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, penyidik Pidum Satreskrim Polres Probolinggo pun langsung bergerak cepat dan menangkap basah pelaku ketika sedang menerima sejumlah SMS dari pelanggannya yang memasang nomor lewat dirinya.

“Saat ditangkap awalnya dia tidak mau mengakui perbuatannya. Namun setelah digeledah dan dilihat isi pesan dari HP miliknya ditemukan sejumlah SMS pesanan nomor dari pelanggannya, hingga berakhir dengan penangkapannya,” katanya, Jumat (26/1/2018).

Dari pengakuan Usman diketahui bahwa dia hanya berperan sebagai pengecer. Dan perbuatan judi ini sudah dilakukannya selama 5 bulan. Selama kurun waktu itu pula dia menyetorkan uang haram tersebut kepada MY yang berperan sebagai bandar. “Kami akan tindak lanjuti informasi itu guna pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar AKP Riyanto.

Disebutkan Kasat Reskrim bahwa dalam penangkapan Usman turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 handphone warna putih yang berfungsi sebagai alat transaksi pesanan nomor togel, uang tunai senilai Rp 282.000 yang diduga uang hasil penjualan kupon togel dan 1 lembar kertas ramalan nomor togel.

“Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tandasnya. (fudz/nis)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

Baca Lainnya

Jember Mulai Tinggalkan Sistem Open Dumping, Pemkab Dorong Warga Kelola Sampah Mandiri

20 Mei 2026 - 14:57

Baru Rampung 30 Persen, Konsep Street Food Jember Usung Nuansa Nusantara dan Dunia

20 Mei 2026 - 14:43

Gus Hery: Intelektual Muda NU yang Teduh, Tajam, dan Menembus Lintas Jejaring

20 Mei 2026 - 14:27

Nama BPR Jwalita Berubah Jadi Bank Trenggalek, Begini Kata Ketua Pansus II

20 Mei 2026 - 11:36

Kabar Baik Bagi Para Pekerja di Trenggalek, Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segera Diundangkan

20 Mei 2026 - 11:15

Mahasiswa Doktoral KPI UIN Jakarta Gelar “The Doctor Care”, Salurkan Bantuan dan Cek Kesehatan Gratis

18 Mei 2026 - 09:10

Trending di KABAR NUSANTARA