Repoter: Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Guna menjaga ketertiban dan keindahan Kota Kraksaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo selaku Penegak Perda (Peraturan Daerah) melakukan penertiban terhadap 45 pedagang di Pasar Buah Semampir Kecamatan Kraksaan, Senin (29/1/2018).
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi kepada Kabarpas.com menjelaskan sesuai perintah Bupati Puput Tantriana Sari agar selalu menjaga keindahan dan ketertiban umum, maka pihaknya kembali melakukan penertiban kepada PKL yang berjualan di bahu jalan di Pasar Buah Semampir maupun pedagang yang memakai mobil. “Karena hal itu akan mengganggu pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas,” kata Joko.
Dengan berdagang di trotoar kata Joko dapat merusak keindahan kota dan itu semua jelas melanggar Peraturan Daerah (perda) yang berlaku. “Sebelumnya para pedagang ini sudah dari awal telah kita beri peringatan supaya hari ini bedak-bedak yang ada di bahu jalan harus sudah bersih,” ungkap Joko.
“Setiap hari anggota patroli memberikan peringatan kepada para pedagang, terutama di Pasar Buah Semampir dan yang ada di Pasar Semampir. Mereka kita beri pengarahan dan peringatan,” ucap Joko.
Joko menambahkan selain itu pihaknya juga memberikan pengetahuan, agar para pedagang mematuhi hukum dan aturan yang berlaku terhadap mereka. Jadi dengan jalan pembinaan ini, diharapkan kepada para pedagang dapat sadar akan hukum, karena apabila peringatan dan pembinaan telah dilakukan.
“Untuk itu saya mengimbau kepada para pedagang agar menyadari ini secara hukum dan silakan berjualan dengan tidak melanggar aturan yang ada,” pungkas Joko. (fudz/nis)

















