Reporter : Alfi Rusdiati
Editor : Memey Mega
Pasuruan, Kabarpas.com – Usai ditemukannya transaksi jual beli obat terlarang di Lapas II B Pasuruan, sejumlah petugas kembali melakukan operasi dadakan (Sidak) di lapas tersebut.
Arimi, Kepala Lapas II B Pasuruan segera memerintahkan anggotanya untuk menyisir setiap sudut lapas guna mengetahui kebenaran informasi tersebut. Dari kegiatan itu, mereka berhasil menemukan 2 pack pil ekstasi dan 3 buah hp yang di sembunyikan di bawah steamer dapur di lapas tersebut pada pukul 08.30 WIB. (30/1)
Setelah ditindaklanjuti, ternyata barang tersebut milik salah satu napi yang ada disana. Pelaku yang di ketahui bernama Yahya (22) ini mengaku memesan obat tersebut dari saudara iparnya yang kini berada di Blitar.
“Kami segera mengambil tindakan dengan menghubungi Polres Pasuruan. Karena kasus ini sudah menjadi wilayah hukum pidana dari Polres Pasuruan,” tegas Arimin, Kepala Lapas II B Pasuruan, Rabu (31/1).
Sore tadi, Arimin melakukan serah terima barang bukti di kantornya dengan Damhuri, Panit Humas Polres Pasuruan.
“Kami akan melakukan tes forensik dulu terkait dengan obat-obatan apa yang berusaha diselundupkan ini. Karena kasus ini bukan kasus yang pertama kalinya,” kata Damhuri kepada reporter kabarpas.com. (Alf/Mey)