Oleh: Nur Rezki Mochammad Sholeh
__________________________
Identitas Buku
Judul: Manajemen Pelayanan Publik
Penulis: Hayat, S.AP, M.Si
Penerbit: Rajawali Pers
Cetakan/hal: 2017/225
_________________________
Kabarpas.com – Pelayanan publik merupakan pelayanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu menjadi indikator terpenting dalam pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Kualitas pelayanan publik terletak pada pengelolaan sumber daya aparatur yakni budaya kinerja dan pelayanan yang belum tertanam dengan baik, aparatur negara bukan dipandang sebagai profesi, pengaruh politik dan aspek nepotisme.
Manajemen berkaitan dengan organisasi publik dalammemberikan pelayanan publik. Manajemen publik sama halnya seperti manajemen bisnis namun yang membedakan adalah tujua dan orientasinya. Dalammanajemen pelayanan di organisasi pemerintahan harus berkualitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akanadanya kebutuhan adminstratif maupun jasa.
Konsep, fungsi, dan tujuan dalam pelayanan publik yang dituliskan yakni pelayanan public yakni melayani kebutuhan dasar yang berkaitan dengan kepentingan public yang dibutuhkan masyarakat. Konsep dalam pelayanan publik usdah diatur bentuk pelayanan dan bagaimana pelayanan dilakukan karena kepentingan masyrakat merupakan hal yang utama.
Faktor pengoptimalisasi pelayanan publik antara lainkepemimpinan, budaya organisasi, kelembagaan, tata kerja, standar pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengendalian dan evakuasi, sarana dan prasarana, dll. Fungsi pelayanan publik dilihat dari pelayanan publik yang baik dan berkualitas dipengaruhi reformasi birokrasi dalam tatanan professional dengan cara memaksimalkan potensi SDM yang kompeten. Selain itu pelayanan publik harus ada kepastian hukum antarahak dan kewajiban warga negara.
Kepastian hukum dilakukan agar kebutuhan masyarakat terpenuhi. Dasar pelayanan publik melayani masyarakat sebaik-baiknya dalam memberikan pelayanan administratif atau kebutuhan barang/jasa publik. Tujuan pelayanan telah ditetapkan dalam UU No. 25 tahun 2009 yakni adanya batasan hubungan yang jelas mengenai hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak, terwujudnya sistem pelayanan sesuai asas, pelayanan sesuai peraturan, adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum.
Kinerja pelayanan publik merupakan konsekuensi hukum dan pemberian pelayanan yang baik yang dilakukan secara baik, bentuk hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Menjadi substansi nilai yang menjadi focus utama penilaian dalam pelayanan hukum.
Secara prinsip sifat kinerja pelayanan publikadalah membantu masayarkat dalam menerima hak dan kewajibannya yakni menerima pelayanan yang dibutuhkan secara baik. Bentuk kinerja pelayanan public didasari pada ruang lingkup pelayan publik. entuk kinerja yakni deskriptif jabatan yang ada memiliki tugas dan fungsi yakni : penentuan gaji, seleksi pegawai, orientasi, penilaian kerja, pelatihan dan pengembangan, uraian dan perencanaan organisasi, uraian tanggung jawab. Kualitas kinerja pelayanan publik menjadi indikator keberhasilan pelayanan public yang diberikan juga mengidentifikasi kualitas sumber daya manusia yang baik, professional dan bertanggung jawab serta kompeten.
Indikator kinerja pelayanan harus memenuhi syarat menurut Bastian (2006) yakni spesifik, jelas, dan tidak ada kemungkinan kesalahan interpretasi, pengukuran dilakukan secara objektif, relevan, dapat dicapai, fleksibel dan sensitif dan efektif. Indikator kerja kedua terdiri dari tujuan, standar, umpan balik, alat dan sarana, kompetensi, peluang, motif. Penilaian kinerja pelayanan publik dapat dilakukan dengan berfokus pada antara strategi pelanggan dan tujuan dengan tindakan.
Ada beberapa indikator penilaian yakni memastikan persyaratan yang di inginkan pelanggan telah terpenuhi, menguasahakan standar kerja, mengusahakan jarak bagi orang untuk memonitor tingkat kinerja, menetapkan arti penting masalah kualitas dan menetukan prioritas, menghindari dari konsekuensi dari rendahnya kualitas, mempertimbangkan penggunaan sumber daya, mengusahakan umpan balik untuk mendorong usaha perbaikan.
Kelebihan:
Dari keseluruhan isi buku yang telah dibaca maka kelebihan dalam buku manajemen pelayanan publik yakni penggunaan bahasa yang ringan mempermudah pembaca untuk memahami maksud dari materi yang ada dalam buku ini, adanya penjabaran menurut beberapa ahli dan undang-undang mengenai pelayanan publik juga mendukung penjabaran yang ada semakin konkret.
Isi buku yang komukatif dan pembahasan yang mudah ditangkap membuat para pembaca awam mengenai pelayanan publik dapat memahami secara keseluruhan mengenai pelayanan public yang baik. Selain itu pemahaman dan penjelasan yang mudah, banyak penjabaran dari para ahli yang ditulis secara rinci namun tetap menggunakan bahasa yang mudah dipahami.
Kelemahan:
Dari keseluruhan isi buku yang telah dibaca maka kelemahan dalam buku manajemen pelayanan publikyakni tidak adanya contoh berupa praktik-praktik yang menjruus pada penjelasan. Hanya penjelasannya yang terlalu panjang tetapi tidak disertai contoh empirisnya. (***).