Reporter : Ajo
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Polsek Purwodadi berhasil membekuk dua pengedar sabu dan pil koplo yang selama ini mengedarkan di wilayah Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
“Kedua pelaku tersebut yaitu Muzaiyin (19), asal Desa/Kecamatan Purwodadi dan Samsul Arifin (26), warga Dusun Krajan, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi,” ujar Kapolsek Purwodadi, AKP Sumarno kepada Kabarpas.com, Selasa (18/6/2019).
Ditambahkan, penangkapan kedua pelaku ini usai pihaknya melakukan pendalaman kasus atas dasar laporan warga. “Untuk Muzaiyin dibekuk sekitar pukul 17.35 WIB di tepi jalan Simpang Tiga Purwodadi. Sedangkan Samsul Arifin digaruk saat berada di rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB,” imbuhnya.
Dihadapan petugas Muzaiyin mengaku, baru sekitar enam bulan terakhir mengenal barang haram itu, yang ia dapat dari Samsul Arifin.
“Muzaiyin selain jadi pengedar sabu dan pil koplo, juga merupakan pelaku curanmor. Sedangkan Samsul Arifin hanya pengedar saja,” terangnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,75 gram, 5 butir pil koplo berlogo Y dan 1 buah kunci T, milik Muzaiyin. Tas ransel warna cokelat milik pelaku Samsul Arifin, berisi sabu 3,78 gram juga pil koplo berlogo Y sebanyak 2.514 butir, dua bungkus plastik klip, satu bungkus sedotan, dan dua buah HP.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimalnya empat tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/gus).