Pasuruan, Kabarpas.com – Tim Buser Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota terpaksa menembak kaki dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Pasalnya, saat akan ditangkap para pelaku berusaha kabur dan melawan petugas.
“Kedua pelaku yang kami tangkap ini rata-rata berusia 18 tahun. Keduanya merupakan pelaku curanmor yang dalam aksinya sempat terekam CCTV,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander kepada awak media.
Dijelaskan, penangkapan dua pelaku berinisinal AT dan RZ ini setelah polisi melakukan pengembangan kasus curanmor di sebuah toko Waralaba di Desa Tenggilis, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, pada 4 April 2020 lalu.
“Dari hasil rekaman CCTV, mereka berdua berpura-pura membeli sesuatu barang. Begitu ada korban yang memarkir motor scoopy-nya di tempat parkir tanpa juru parkir, kedua pelaku ini membawa kabur motor milik Lailatul, hanya dalam hitungan 2 menit, dengan menggunakan kunci T,” terangnya.
Di hadapan petugas kedua pelaku mengaku telah beraksi sudah 6 kali melakukan kejahatan serupa di tempat yang berbeda. “Tentu kita akan dalami kasus pelanggaran pasal 363 KUHP tentang curanmor ini, untuk mengetahui jaringan mereka dan siapa yang ikut terlibat didalamnya, termasuk kemana mereka jual motor hasil curiannya itu,” tegas Kapolres. (ajo/gus).

















