Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 9 Jul 2020

Polemik Pengadaan Proyek 2,5 Juta Masker, Delapan Anggota DPRD Dinyatakan Tidak Terlibat


Polemik Pengadaan Proyek 2,5 Juta Masker, Delapan Anggota DPRD Dinyatakan Tidak Terlibat Perbesar

Reporter : Hari Sudarmoko

Editor : Agus Hariyanto

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Polemik pengadaan megaproyek 2,5 juta masker di Kabupaten Pasuruan dengan anggaran senilai Rp 8,75 miliar akhirnya telah usai. Itu setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan mengeluarkan Surat Keputusan yang menyebut bahwa delapan anggota DPRD Kabuaten Pasuruan yang sebelumnya ramai diperbincangkan melanggar kode etik ternyata tidak terbukti.

“Dalam keputusan itu disebutkan bahwa kedelapan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, yakni Rudi Hartono, Saifullah Damanhuri, Yusuf Daniyal, Elyas, Eko Suyono, Sugiarto, Nik Sugiharti, dan Agus Suyanto tidak terbukti melakukan pelanggaran dan tata tertib kode etik,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan saat mengelar konfrensi pers, Kamis (9/7/2020).

Dijelaskan, pernyataan tersebut sesuai keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pasuruan, yang menyatakan bahwa kedelapan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan tidak terlibat dalam proyek masker.

Namun, saat disinggung terkait video Agus Suyanto yang sempat viral di medsos lantaran menyatakan penyablonan masker dilakukan di tempat kakak Agus Suyanto. Mas Dion sapaan akrab Sudiono Fauzan mengatakan bahwa video Agus Suyanto itu tidak sesuai dengan kode etik DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Video tentang Agus Suyanto yang menyablon masker itu tidak sesuai dengan kode etik DPRD Kabupaten Pasuruan. Sehingga Badan Kehormatan DPRD memberikan teguran secara lisan, apabila mengulangi lagi akan dapat teguran tertulis 2, mengulangi lagi dapat teguran tertulis 3 dan diberhentikan dari ke anggotaan DPRD Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.

“Semuanya diatur oleh Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Dugaan Penyalagunaan Kode Etik Anggota DPRD Untuk Pengadaan Proyek Masker,” tambahnya.

Selain itu, Mas Dion berharap setelah dikeluarkan Keputusan Badan Kehormatan ini, permasalahan masker di Kabupaten Pasuruan selesai dan tidak ada perdebatan lagi di masyarakat. (dar/gus).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda

10 Oktober 2026 - 21:54

Dekranasda Kota Pasuruan Gelar Rakor, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

8 Oktober 2026 - 09:37

Konsultasi Publik 2 RTRW dan KLHS Kota Pasuruan Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang

8 Oktober 2026 - 09:21

Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

5 Oktober 2026 - 22:35

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Trending di Berita Pasuruan