Pasuruan, Kabarpas.com – Pasca insiden pengambilan paksa jenazah pasien positif oleh sejumlah warga di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (16/07/2020) kemarin. Polres Pasuruan Kota langsubg mengamankan dua orang yang diduga sebagai provokator dalam kasus kericuhan tersebut.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan bahwa dua orang yang diamankan, kini masih dalam pemeriksaan. Yang jelas, ia memastikan bahwa dua pelaku ini, untuk sementara diduga telah memprovokasi warga untuk melakukan pengambilan jenazah secara paksa.
“Dua orang tersebut bukan berasal dari keluarga almarhum, melainkan dari warga lainnya. Keduanya ikut mengantar jenazah ke pemakaman. Justru kalau dari keluarganya sudah ikhlas dan tidak ada upaya yang mengarah pada provokasi,” terangnya kepada awak media.
Dijelaskannya, apabila sudah mengarah pada penetapan tersangka, maka kedua orang tersebut telah melanggar Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
”Intinya adalah komunikasi ntar warga. Setiap hari, kami mengedukasi kepada warga bahwa semuanya adalah saudara kita, semuanya adalah warga kita sendiri dan semua sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan aturan. Kalau sampai ada yang menghalang-halangi pemakaman jenazah, maka itu sebuah pelanggaran hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut pria yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kapolres Pasuruan Kota tersebut meminta segenap warga untuk bersabar dalam menghadapi fenomena pasien yang terkonfirmasi, PDP (pasien dalam pengawasan) maupun warga yang meninggal dunia dengan status Positif Covid-19.
“Tolong bersabar, karena ini ujian yang harus dihadapi bersama dengan berpikir jernih, supaya tidak mudah terprovokasi. Yang penting saya jelaskan, dengan penanganan yang baik dan tepat sejak dini, ternyata bisa sembuh dengan bukti negative swab,” pungkasnya. (ajo/gus).

















