Reporter : Eko Budi
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Kasus pencemaran nama baik yang menimpa bos travel, Suci Devita Aristanti (32) tahun warga kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan mulai masuk babak pemerikasaan keterangan saksi-saksi. Hal ini dibenarkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pasuruan.
“Berdasarkan laporan Polisi : LP.B/106/VI/2020/JATIM/POLRESTA PASURUAN. Serangkaian pemanggilan terlapor, hingga saksi-saksi. Perkembanganya selalu saya samapaikan kepada pelapor. Pelapor (red Suci.red) berharap kasus ini segera final,” ujar Bripka Dymas, penyidik di Polres Pasuruan Kota.
Sementara itu, Kabarpas.com mencoba meminta konfirmasi kepada terlapor, berinizial ZR yang notabennya seorang Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama di wilayah Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Namun, yang bersangkutan enggan memberikan komentar atau klarifikasi.
Berulang-ulang kali dihubungi melalui sambungan ponselnya ke nomor 085-234-284-xxx juga tidak pernah diangkat padahal nomor Hp-nya aktif.
Terpisah Penasehat Hukum (PH)
Sugeng SH menuturkan pihak pelapor sudah memberikan kuasa kepada pihaknyam
“Sehingga kami sambil menunggu proses penyidikan dan keterangan – keterangan para saksi. Dan dalam waktu dekat kasus ini segera bisa disidangkan dipengadilan setempat. Mohon bersabar penyidik sudah bekerja ektra dan mari berdoa agar proses hukum ini berjalan lancar dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” pungkasnya. (eko/ gus).

















