Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 19 Jan 2022

Pelaku Begal Payudara Ditangkap, Motifnya Mengaku Tak Tahan Melihat Korban Berpakaian Ketat


Pelaku Begal Payudara Ditangkap, Motifnya Mengaku Tak Tahan Melihat Korban Berpakaian Ketat Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Pelaku begal payudara di Pasuruan yang viral di media sosial beberapa waktu lalu berhasil ditangkap. Pelaku diketahui bernama Aries Apriyanto (29), warga Bangil, Kabupaten Pasuruan. Rabu, (19/1/2022).

Di hadapan petugas pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi begal payudara. Pasalnya, sebelum dilaporkan melakukan tindak pencabulan kepada ibu rumah tangga bernisial F (35), pelaku mengaku juga pernah melecehkan seorang siswi SMP.

“Sekitar sembilan bulan lalu saya pernah melakukannya juga, korbannya anak SMP tapi tidak lapor,” ucap tersangka Aries.

Pelaku Aries Aprianto juga mengaku khilaf karena tidak tahan melihat korban yang menurutnya berpakaian ketat. “Awalnya nggak ada niatan, cuman pas lihat korban pakai baju ketat, saya khilaf, ” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan jika motif tersangka melakukan begal payudara dilakukan secara spontan karena tidak kuat menahan nafsunya.

“Pada Ninggu (20/1/2022), tersangka setelah mencari makan memepet korban di gang kecil, lalu dengan tangan kirinya meremas bagian dada kanan korban,” ungkapnya.

Berdasarkan dari pantauan CCTV, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat bekerja menjaga Pom Bensin Mini di Desa Kemaden, Bangil, Kabupaten Pasuruan.

“Kami amankan barang bukti motor yamaha Xeon yang dikendarai tersangka, berserta pakaian yang dikenakan tersangka dan korban,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Pasuruan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

“Terancam pasal 289 KUHP subsider 281 KUHP terkait perbuatan cabul yang menyerang kesusilaan dengan pidana maksimal 9 tahun penjara, ” pungkasnya. (emn/ida).

Artikel ini telah dibaca 40 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

Rumah Salon Rias Pengantin di Pasuruan Ludes Terbakar

8 Mei 2026 - 05:20

Peringati HUT ke-64, Yonzipur 10/JP/2 Kostrad Gelar “Jaladri Run 6.4K” Bersama Andika Kangen Band

7 Mei 2026 - 23:21

TP PKK Kota Pasuruan Dukung Penguatan UMKM Kuliner lewat Program Mitra Usaha Mi Burung Dara

7 Mei 2026 - 22:14

Kisah Legenda Persekabpas Khasan Sholeh, Kini Sukses Jadi Juragan Ternak

6 Mei 2026 - 13:01

Geger! Nelayan Nguling Temukan Mayat Perempuan Tanpa Identitas Mengapung di Tengah Laut

5 Mei 2026 - 16:34

Trending di Berita Pasuruan