Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 19 Jan 2022

Pelaku Begal Payudara Ditangkap, Motifnya Mengaku Tak Tahan Melihat Korban Berpakaian Ketat


Pelaku Begal Payudara Ditangkap, Motifnya Mengaku Tak Tahan Melihat Korban Berpakaian Ketat Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Pelaku begal payudara di Pasuruan yang viral di media sosial beberapa waktu lalu berhasil ditangkap. Pelaku diketahui bernama Aries Apriyanto (29), warga Bangil, Kabupaten Pasuruan. Rabu, (19/1/2022).

Di hadapan petugas pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi begal payudara. Pasalnya, sebelum dilaporkan melakukan tindak pencabulan kepada ibu rumah tangga bernisial F (35), pelaku mengaku juga pernah melecehkan seorang siswi SMP.

“Sekitar sembilan bulan lalu saya pernah melakukannya juga, korbannya anak SMP tapi tidak lapor,” ucap tersangka Aries.

Pelaku Aries Aprianto juga mengaku khilaf karena tidak tahan melihat korban yang menurutnya berpakaian ketat. “Awalnya nggak ada niatan, cuman pas lihat korban pakai baju ketat, saya khilaf, ” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan jika motif tersangka melakukan begal payudara dilakukan secara spontan karena tidak kuat menahan nafsunya.

“Pada Ninggu (20/1/2022), tersangka setelah mencari makan memepet korban di gang kecil, lalu dengan tangan kirinya meremas bagian dada kanan korban,” ungkapnya.

Berdasarkan dari pantauan CCTV, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat bekerja menjaga Pom Bensin Mini di Desa Kemaden, Bangil, Kabupaten Pasuruan.

“Kami amankan barang bukti motor yamaha Xeon yang dikendarai tersangka, berserta pakaian yang dikenakan tersangka dan korban,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Pasuruan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

“Terancam pasal 289 KUHP subsider 281 KUHP terkait perbuatan cabul yang menyerang kesusilaan dengan pidana maksimal 9 tahun penjara, ” pungkasnya. (emn/ida).

Artikel ini telah dibaca 46 kali

Baca Lainnya

Kuntu Mancilan Juara Umum Madinah Van Java 2, Sabet 140 Medali

20 September 2026 - 20:46

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi

15 September 2026 - 14:41

PWI Pasuruan Raya Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

11 September 2026 - 23:11

Ratusan Peserta Padati Senam Bersama RA dan KB Al-Firdaus Pasuruan

11 September 2026 - 17:25

Trending di Berita Pasuruan